Indo Premier Kembali Kena Sanksi Bursa, Kali ini Terkait Aturan MKBD

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
19/3/2021, 16.21 WIB

Perusahaan sekuritas PT Indo Premier Sekuritas kembali mendapatkan sanksi teguran tertulis dari Bursa Efek Indonesia dalam waktu berdekatan. Kali ini, Bursa menegur  Indo Premier karena dianggap tidak konsisten menerapkan pengendalian umum teknologi informasi dan sistem aplikasi yang memadai dalam rangka menyusun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Sanksi tersebut diberikan Bursa melalui surat Pengumuman yang ditandatangani oleh dua Direktur Bursa yaitu Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo pada Jumat (19/3). Kristian menegaskan, sanksi ini bukan karena nilai MKBD Indo Premier tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Nilai MKBD Perusahaan sudah sesuai dengan Peraturan yang berlaku," kata kata Kristian kepada awak media.

Kristian menjelaskan sanksi tersebut karena terdapat temuan ketidakkonsistenan penerapan pengendalian umum TI dan sistem aplikasi dalam penyusunan MKBD di Indo Premier. Sehingga, Indo Premier tidak akurat dalam menyajikan MKBD.

Ia mengatakan, pihak Bursa pun sudah menyampaikan kepada Indo Premier untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Sejauh ini, Bursa menilai sudah terdapat upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh Indo Premier.

"Temuan tersebut tidak ada hubungan atau kaitan dengan keamanan dalam transaksi saham oleh nasabah IPOT (aplikasi transaksi saham milik Indo Premier)," kata Kristian.

Direktur Utama Indo Premier Sekuritas, Moleonoto The mengatakan, pada 1 Desember 2020 terjadi lonjakan luar biasa atas volume transaksi dan jumlah data transaksi yang harus diproses pada hari itu. Karena itu, BEI mengingatkan Indo Premier untuk meningkatkan sistem pelaporan MKBD supaya bisa mengantisipasi lonjakan data transaksi yang diproses setiap harinya.

"Bursa melihat perlunya Indo Premier menjaga konsistensi teknologi informasi dalam pelaporan MKBD," katanya melalui siaran pers.

Moleonoto menjelaskan selama masa pandemi Covid-19, memang terjadi lonjakan penambahan nasabah ritel dan peningkatan signifikan volume transaksi saham. Dengan memiliki lebih dari 500 ribu nasabah ritel, perusahaan memproses 75 ribu-80 ribu nasabah yang bertransaksi tiap harinya.

Adapun besaran MKBD Indo Premier per 18 Maret 2021 adalah Rp 615 miliar, jauh di atas prasyarat minimum anggota bursa yang ditetapkan oleh BEI. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, sekuritas yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp 25 miliar.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek atau sekuritas, dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities. Lalu, ditambah dengan utang sub-ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.

Sanksi teguran tertulis ini hanya berselang sebulan dari sanksi Bursa mengenai transaksi marjin yang diduga tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo pada 16 Februari 2021, sanksi teguran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa pada tahun 2020. Meski begitu, Bursa tidak bisa menjelaskan hasil temuan yang tidak sesuai tersebut.

Head of Marketing Indo Premier Sekuritas Paramita Sari menyebutkan teguran tertulis tersebut terkait transaksi marjin yang sifatnya teknis dan minor. Indo Premier sudah menindaklanjuti teguran dari Bursa tersebut dan memastikan tidak berpengaruh pada transaksi nasabah.


Reporter: Ihya Ulum Aldin