Kaji Aturan Baru untuk IPO Unicorn, BEI Gunakan Jasa Konsultan Hukum

Katadata
Gojek dan Tokopedia
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
18/5/2021, 14.38 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku telah menggunakan jasa konsultan hukum untuk mengkaji aturan terkait penerapan Dual Class Shares (DCS) dengan skema Multiple Voting Shares (MVS). Hal itu dilakukan untuk mengakomodasi unicorn yang ingin melantai di pasar modal, termasuk GoTo, grup usaha gabungan Gojek dan Tokopedia.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyambut baik perusahaan teknologi dan unicorn untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO). Untuk itu, regulator menyesuaikan peraturan yang sudah ada dengan karakteristik unicorn yang sedikit berbeda dengan saham-saham perusahaan lain.

langkah-langkah perubahan dan pengembangan aturan dilakukan BEI tak hanya untuk menyambut kehadiran perusahaan teknologi dan unicorn di pasar modal, tetapi juga melindungi kepentingan investor.  

"Memang (multiple voting shares) ini cukup umum untuk startup yang akan go public. Kami sedang kaji dan akan mempersiapkan untuk hal itu," ujar Inarno dalam sesi wawancara eksklusif dengan Katadata.co.id beberapa waktu yang lalu.

DCS merupakan struktur permodalan saham kelas ganda yang melibatkan minimal dua klasifikasi saham berbeda. Sementara itu, MVS adalah jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap sahamnya.

Penerapan DCS dengan klasifikasi MVS biasanya hanya akan dipegang oleh para founder yang bertindak sebagai manajemen perusahaan sekaligus pihak kunci yang memastikan keberlangsungan visi atau inovasi perusahaan dalam jangka panjang.

Penerapan MVS didominasi oleh perusahaan di sektor teknologi berbasis inovasi. Beberapa perusahaan terbuka yang menerapkan MVS di luar negeri antara lain, Google, SEA Group, dan Alibaba.

Inarno menilai, skema MVS cukup umum ada di skema kepemilikan saham perusahaan teknologi yang akan melakukan IPO. Untuk itu, bursa terus mengkaji dan menyiapkan aturan tersebut, meski belum memastikan tenggat aturan akan rampung. 

Halaman:
Reporter: Sorta Tobing