Entitas Grup Sinarmas, PT OKI Pulp & Paper Mills berencana menerbitkan surat utang dengan target raihan dana mencapai Rp 4 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerbitan obligasi Rp 3 triliun, dan sukuk mudharabah maksimal Rp 1 triliun.
Berdasarkan prospektus yang terbit pada Jumat (21/5), perusahaan bisnis industri bubur kertas, dan industri kimia dasar ini akan menggunakan 40% dari dana hasil penerbitan obligasi untuk membayar angsuran utang.
Berdasarkan laporan keuangan 2020, OKI Pulp & Paper Mills memiliki total liabilitas senilai US$ 2,67 miliar atau setara Rp 38,24 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.300. Liabilitas jangka pendeknya senilai US$ 968,09 juta sedangkan jangka panjangnya US$ 1,7 miliar.
Selain itu, 15% dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk belanja modal. Beberapa di antaranya, membeli mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil, dan infrastruktur.
"Sisanya (penerbitan obligasi) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead," kata Manajemen OKI Pulp & Paper Mills dikutip dari prospektus.
Terkait penerbitan sukuk mudharabah, sebanyak 40% dana akan digunakan untuk kegiatan usaha perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang. Sebanyak 15% dana akan digunakan untuk belanja modal yang terdiri dari, pembelian mesin dan peralatan untuk pulp, tissue dan chemical, pekerjaan sipil dan infrastruktur.
Seperti obligasi, sisa dana dari sukuk ini akan dipergunakan untuk modal kerja, antara lain membeli bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.
OKI Pulp & Paper Mills membagi obligasi dan sukuk masing-masing ke dalam tiga seri, yakni Seri A bertenor 370 hari, Seri B bertenor 3 tahun, dan Seri C bertenor 5 tahun. Namun, perusahaan belum menentukan jumlah pokok dan kupon pada masing-masing seri surat utang.
OKI Pulp & Paper Mills berencana melakukan penawaran awal obligasi dan sukuk mudharabah mulai 21 Mei hingga 10 Juni 2021. Selanjutnya, masa penawaran umum akan berlangsung pada 21-25 Juni 2021. Sementara itu, perkiraan tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 2 Juli 2021.
Baik obligasi maupun sukuk mudharabah OKI Pulp & Paper Mills ini, sudah diganjar peringkat idA+ (single A plus) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi yaitu PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas (terafiliasi), PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Sementara, bertindak sebagai Wali Amanat adalah PT Bank KB Bukopin Tbk.