Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan sebanyak 18 perusahaan yang telah melakukan pernyataan pendaftaran untuk melantai di bursa pada 2021 wajib menggunakan sistem Electronic Indonesia Public Offering (E-IPO).
Berdasarkan data BEI per 10 Juni 2021, terdapat 21 perusahaan yang mendaftar kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 18 perusahaan mendaftar pada 2021, sementara tiga perusahaan lain mendaftar pada 2020.
“Kewajiban E-IPO berlaku bagi perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada 2021,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna melalui pesan singkat.
Kewajiban itu tercantum pada Peraturan OJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik.
Calon emiten mulai memasukkan informasi ke dalam sistem E-IPO jika telah mendapatkan pernyataan pra-efektif dari OJK. Saat ini, sudah ada dua perusahaan yang melakukan penawaran awal (bookbuilding) di sistem E-IPO.
PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) telah melakukan bookbuilding pada 31 Mei 2021 - 9 Juni 2021, dan kini menunggu efektif dari OJK. Sedangkan PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB) berlangsung pada 7 Juni 2021 - 15 Juni 2021.
Sampai saat ini, Nyoman mengatakan sistem E-IPO sudah digunakan oleh satu perusahaan yang menerbitkan saham, yaitu PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ). UNIQ merupakan proyek percontohan yang menggunakan sistem E-IPO, namun masih menggunakan peraturan sebelumnya. Saham UNIQ sudah dicatatkan di bursa saham 8 Maret lalu.
“Saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan penyempurnaan atas sistem E-IPO, termasuk meningkatkan kapasitas (sizing) dari sistem E-IPO,” ujar Nyoman.
Self Regulatory Organization (SRO) bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan beberapa penjamin emisi, khususnya yang membantu proses IPO, telah berdiskusi terkait penyempurnaan sistem E-IPO.
Dengan pengembangan dan pembahasan yang berkesinambungan dengan para pelaku pasar, Nyoman berharap sistem E-IPO berjalan optimal dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan.
Definisi dan Manfaat E-IPO
Dikutip dari situs e-ipo.co.id, E-IPO merupakan sarana elektronik untuk mendukung proses IPO. Investor yang berminat dapat memesan saham yang ditawarkan di pasar perdana.
Setelah proses penawaran umum saham perdana, selanjutnya saham perusahaan tercatat di bursa, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Sistem E-IPO memiliki tiga manfaat. Pertama, menyediakan akses yang luas dan mudah dijangkau bagi investor retail, khususnya untuk berpartisipasi di pasar perdana. Sebelumnya, investor retail memiliki akses yang terbatas dalam pemesanan saham di pasar perdana.
Kedua, E-IPO dapat meningkatkan kesempatan investor retail untuk memperoleh alokasi penjatahan saham perdana. Ketiga, dapat memperluas partisipasi perusahaan efek sebagai agen penjual sekaligus investor dalam sebuah proses penawaran umum.