BEI Bikin Papan Pemantauan Khusus, Saham "Aneh" Tak Langsung Disetop

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Sejumlah pelaku perbankan dan pasar modal mengikuti vaksinasi COVID-19 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
2/7/2021, 14.13 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menjalankan perdagangan saham dalam pemantauan khusus. Dengan adanya penerapan ini, bursa tidak langsung menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham perusahaan yang pergerakannya di luar kebiasaan.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Hasan Fawzi mengatakan, langkah tersebut merupakan solusi bursa atas keluhan investor, anggota bursa, dan perusahaan tercatat yang selama ini harus menerima tindakan langsung berupa suspensi perdagangan saham.

Hasan menyampaikan, melalui implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini, saham-saham yang semula seharusnya disuspensi kini tetap bisa diperdagangkan. 

"Tentunya dengan pembedaan khsusus, guna menjamin tranparansinya serta tetap menjaga perdgangannya dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien," kata Hasan dalam webinar edukasi wartawan secara virtual, Kamis (1/7).

Untuk efektivitas penerapan efek dengan pemantauan khusus ini, bursa berencana menerapkan dalam dua fase implementasi. Fase pertama, bursa akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang dikelompokkan dalam pemantauan khusus, yang disebut watchlist.

Bursa berencana menerapkan fase pertama ini mulai 19 Juli 2021, dimana saham-saham yang masuk dalam watchlist tersebut masih bisa diperdagangkan dengan mekanisme lelang berkelanjutan (continuous auction) seperti saat ini. Hanya saja, batasan untuk auto rejection atas dan bawah, menjadi hanya 10% untuk semua fraksi harga.

"Dengan catatan, selama pandemi Covid-19 akan mengikuti ketentuan auto rejection pandemi," kata Hasan. Bursa menerapkan skema auto rejection asimetris saat ini, dimana harga saham hanya bisa turun maksimal 7% dalam satu hari perdagangan.

Sementara itu, untuk penerapan fase kedua yang ditargetkan bisa berlaku mulai Agustus 2022. Pada fase ini bursa akan mengembangkan papan pencatatan baru untuk emiten dalam pemantauan khusus. "Efek-efek yang memenuhi kriteria, dicatatkan di papan khusus ini," kata Hasan.

Di sisi lain, mekanisme perdagangannya akan diubah dengan menggunakan mekanisme dalam tahap-tahap periodik (periodic call auction). Sehingga, saham ini hanya diperdagangan beberapa kali dalam satu hari. Meski begitu, Bursa belum memutuskan perdagangan dilakukan setiap berapa lama.

Pengatuan tentang kriteria dan mekanisme perdagangan pemantauan khusus ini diatur dalam peraturan baru yaitu Pertauran II-S tentang Perdagnagan Efek bBrsifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus. Aturan ini sudah mendapatkan persetujuan dari OJK dan rencananya dalam waktu dekat, Bursa mengeluarkan dan mengundangkan peraturan baru ini.

Hasan mengatakan, latar belakang dan tujuan dari pengembangan dan implementasi efek dalam pemantauan khusus ini tidak terlepas dari upaya bursa untuk kembali meningkatkan perlindungan terhadap investor, khususnya ritel, dalam melakukan investasi sahamnya di pasar modal.

Cara ini dinilai mampu meningkatkan transparansi kondisi fundamental perusahaan tercatat serta menjaga agar perdagangan efek perusahan-perusahaan yang memiliki karakteristik khusus ini dapat tetap dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.

Reporter: Ihya Ulum Aldin