Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan perdagangan saham dalam pemantauan khusus, sebelum menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham yang transaksinya di luar kebiasaan. Apa saja kriteria saham yang masuk dalam pemantauan khusus?
Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, ada 11 kriteria saham yang dikategorikan dalam pemantauan khusus, seperti diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
Secara umum, kriteria efek dalam pemantauan khusus yang tercantum di draft Peraturan II-S antara lain, pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51 per saham. Kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan laporan keuangan sebelumnya. Keempat, untuk perusahaan tercatat yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business) pada akhir tahun buku ke-4 sejak IPO.
Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dalam Peraturan I-A dan Peraturan I-V yang kedua membahas soal pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas di papan utama, pengembangan, dan akselerasi.
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000saham selama 6 (enam) bulan terakhir di pasar reguler. Syarat ini tidak berlaku untuk papan akselerasi.
Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit
Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
"Untuk fase pertama yang diterapkan pada 19 Juli 2021 ini, bursa menerapkan pada enam kriteria untuk masuk dalam pemantauan khusus," kata Irvan dalam edukasi wartawan secara virtual, Kamis (1/7).
Adapun, fase pertama rencananya diterapkan pada 19 Juli 2021 mendatang, dimana emiten yang masuk dalam pemantauan khusus memenuhi kriteria kedua, ketiga, kedelapan, kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas. Sementara, sisanya, rencananya diterapkan setelahnya.
Syarat Saham Keluar dari Pemantauan Khusus
Bursa menyiapkan beberapa syarat agar saham emiten bisa keluar dari papan pemantauan khusus. Seperti untuk kriteria satu sampai tujuh, saham bisa keluar dari papan pemantauan khusus jika tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud.
Untuk perusahaan yang dalam kondisi PKPU atau digugat pailit seperti dalam kriteria delapan dan sembilan, bisa keluar dari pemantauan khusus jika tidak memenuhi kondisi tersebut dan berdasarkan pertimbangan Bursa permohonan PKPU dan gugatan pailit tidak berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat.
Sementara itu, untuk saham yang masuk dalam pemantauan khusus karena suspensi akibat aktivitas perdagangan seperti kriteria kesepuluh, bisa keluar jika sudah satu bulan menjadi efek dalam pemantauan khusus.
Lalu, untuk saham yang dipantau secara khusus karena kondisi yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK, bisa keluar jika tidak memenuhi kondisi yang ditetapkan Bursa.
Bursa menegaskan, dapat melakukan suspensi efek atas efek bersifat ekuitas yang telah ditetapkan dalam pemantauan khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut.
Bursa akan memberikan pengumuman terlebih dahulu bagi efek yang masuk atau keluar dari kriteria pemantauan khusus maksimal 1 hari bursa sebelum ditetapkan.