Aturan Saham Unicorn Masuk Papan Utama Hampir Rampung, Ini Rinciannya

Katadata/desy setyowati
Ilustrasi, tampilan aplikasi startup unicorn Gojek, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, dan OVO.
Penulis: Lavinda
29/7/2021, 07.05 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan revisi peraturan yang memungkinkan perusahaan unicorn tercatat di papan utama perdagangan saham sudah hampir rampung. Saat ini, draf final tinggal menunggu untuk disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beleid yang dimaksud yakni, Peraturan Bursa I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Di dalam peraturan saat ini, calon emiten yang ingin tercatat di papan utama harus memenuhi dua syarat utama. Namun, otoritas mengembangkannya menjadi lima opsi persyaratan baru.

"Secara prinsip sudah tidak ada yang perlu didiskusikan lagi dengan OJK. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama lagi aturannya akan terbit," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam Edukasi Wartawan terkait Initial Public Offering (IPO) Unicorn dalam pertemuan virtual, Rabu (28/7). 

Sebelumnya, lantai bursa akan kehadiran perusahaan teknologi raksasa, yakni Bukalapak dan GoTo. Namun, meski memiliki aset besar, kedua perusahaan dikabarkan masih mengalami kerugian karena masih terus berekspansi. Proses IPO unicorn terkendala oleh ketentuan BEI terkait klasifikasi papan pencatatan saham. 

Dalam aturan terbaru, lanjut dia, calon emiten yang ingin melantai di bursa akan memiliki pilihan kanal-kanal baru untuk bisa tercatat di papan utama perdagangan saham. Hal ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan model bisnis yang terjadi saat ini.

"Sehingga kami mengadaptasi beberapa pilihan agar unicorn bisa tercatat di pasar modal Indonesia," katanya. 

Berdasarkan aturan yang ada saat ini, calon emiten yang ingin masuk papan utama wajib memenuhi dua persyaratan, yakni membukukan laba usaha I tahun buku terakhir, dan memiliki aset berwujud bersih atau net tangible asset (NTA) Rp 100 miliar.

Sementara itu, calon emiten yang ingin tercatat di papan pengembangan wajib memiliki NTA Rp 5 miliar. Bisa pula memiliki laba usaha Rp 1 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 100 miliar. Opsi terakhir, memiliki pendapatan Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 200 miliar.

Dalam draf final revisi aturan saat ini, terdapat lima opsi syarat untuk tercatat di papan utama dan papan pengembangan, yakni sebagai berikut.

Syarat tercatat di papan utama :

- Laba sebelum pajak satu tahun buku terakhir dan NTA Rp 250 miliar.

- Agregat laba sebelum pajak 2 tahun Rp 100 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 1 triliun.

- Pendapatan Rp 600 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 3 triliun.

- Total aset Rp 1 triliun dan kapitalisasi pasar Rp 2 triliun.

- Arus kas operasi kumulatif 2 tahun Rp 200 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 4 triliun.

Syarat tercatat di papan pengembangan :

- NTA Rp 50 miliar.

- Agregat laba sebelum pajak 2 tahun terakhir Rp 10 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 100 miliar.

- Pendapatan Rp 40 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 200 miliar.

- Total aset Rp 250 miliar dan kapitalisasi pasar Rp 500 miliar.

- Arus kas operasi kumulatif 2 tahun Rp 20 miliar, dan kapitalisasi pasar Rp 400 miliar.
 

Fenomena perusahaan unicorn yang melantai di bursa saham menjadi sorotan para pelaku pasar modal Tanah Air. Hal itu membuat BEI menerapkan empat inisiasi agar unicorn bisa melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI menyampaikan keempat inisiasi itu antara lain, terkait papan pencatatan, klasifikasi sektor dan industri, aturan saham hak suara multipel atau multiple voting shares (MVS), dan pembuatan notasi khusus bagi perusahaan yang memiliki MVS.

"Empat hal ini merupakan hasil diskusi BEI dengan para unicorn," ujar Saptono dalam Edukasi Wartawan terkait IPO Unicorn melalui pertemuan virtual, Rabu (29/7).

Inisiasi pertama, BEI menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor 1-A dengan mengajukan permohonan persetujuan konsep perubahan peraturan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Maret 2021. Kemudian, regulator memberi tanggapan pada 22 April 2021.

"Sudah tidak ada diskusi terkait perubahan yang signifikan. Aturannya sudah di level final," katanya.

Awalnya, menurut dia, unicorn Indonesia berharap bisa tercatat di papan utama. Hal itu tidak hanya karena alasan pencitraan, tetapi juga soal posisi untuk memudahkan unicorn berkembang dan mendapat pendanaan lanjutan.

"Namun, unicorn terkendala peraturan BEI, khususnya untuk kriteria laba dan net tangible asset (NTA) di papan utama," katanya.

Maka itu, perubahan aturan dilakukan untuk memperbaiki persyaratan di papan utama, dan mengakomodasi perusahaan teknologi dengan model bisnis baru yang ingin melantai di bursa saham.