IPO Unicorn dan Investor Retail Jadi Penopang Pasar Modal saat Pandemi

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
5/8/2021, 11.29 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat ada dua oasis di tengah kondisi pasar modal Indonesia 2021 yang masih dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Dua hal tersebut diharapkan mampu mendorong perkembangan pasar modal Indonesia meski pandemi belum akan berakhir.

Kedua hal itu munculnya rencana perusahaan rintisan (startup) berskala besar dan pertumbuhan investor retail yang signifikan.

"Saya melihat ada dua fenomena cukup menarik yang diharapkan mendorong perkembangan pasar modal Indonesia sekaligus menarik minat investor untuk investasi lebih aktif di pasar modal Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen dalam webinar, Kamis (5/8).

Angin segar pertama di pasar modal adalah munculnya rencana penawaran umum perdana saham alian initial public offering (IPO) dari unicorn atau decacorn. Terdepan, rencana IPO PT Bukalapak.com yang berpotensi meraup dana jumbo Rp 21,9 triliun.

Hoesen mengatakan, masuknya unicorn atau decacorn ke Bursa saham domestik melalui IPO, diharapkan dapat mendongkrak kapitalisasi pasar alias market capitalization emiten di BEI. Selain itu, diharapkan juga memberikan daya tarik tersendiri bagi investor, termasuk investor asing.

"Masuknya perusahaan startup tersebut, juga diprediksi bakal lebih menggairahkan perdagangan saham di Bursa dalam negeri," kata Hoesen.

Dalam rangka mengantisipasi masuknya perusahaan unicorn dan decacorn, saat ini OJK bekerja sama dengan BEI sedang menyiapkan regulasi yang sesuai dengan karakteristik perusahaan-perusahaan tersebut.

"Khususnya bagi unicorn dan decacorn yang menyiapkan inovasi produk yang dapat menyediakan lapangan kerja dan memberikan kemanfaatan sosial yang luas bagi masyarakat dan memiliki tingkat pertumbuhan yang tinggi," katanya.

Fenomena lainnya adalah pertumbuhan investor retail di pasar modal Indonesia yang signifikan. Berdasarkan data OJK, jumlah investor di pasar modal per 30 Juli 2021 mencapai 5,82 juta. Jumlah tersebut, sudah bertumbuh sekitar 50% dibandingkan dengan akhir 2020 sebanyak 3,88 juta.

Hal tersebut menjadi oasis karena seharusnya pelaku pasar saham yang melihat perkembangan pemulihan ekonomi banyak melakukan sikap wait and see dalam menentukan keputusan investasi. "Namun yang terjadi sebaliknya, masyarakat kita berbondong-bondong terjun investasi di pasar modal," kata Hoesen.

Ia mengatakan, hal yang lebih menarik lagi adalah peningkatan jumlah investor ini didominasi oleh kaum berusia muda dari generasi milenial atau Z. Tercatat, jumlah investor muda saat ini mencapai lebih dari 58% dari total investor di pasar modal.

Adapun, upaya OJK dalam meningkatkan kepercayaan investor pasar modal, mengeluarkan sejumlah regulasi. Seperti penerbitan Peraturan OJK 49/2016 dan Keputusan Nomor 69/2020 terkait dana perlindungan pemodal.

"Tujuannya, dalam rangka menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan pemodal dengan memberi ganti-rugi atas aset pemodal yang hilang," kata Hoesen.

Selain itu, OJK juga melakukan penerbitan POJK 65/2020 dan SEOJK 17/2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.

Tujuannya, diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Caranya dengan memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

Upaya OJK dan BEI lainnya dengan menerapkan notasi khusus terhadap perusahaan tercatat. Tujuannya agar investor memahami kondisi perusahaan sebelum melakukan transaksi atas saham perusahaan tersebut.

OJK juga melakukan tindakan supervisi (supervisory action). Tujuannya memastikan para pelaku industri pasar modal senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Reporter: Ihya Ulum Aldin