Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Penerbitan POJK ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. Caranya dengan mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy).
Dalam rilis resmi, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, perusahaan dari kategori new economy tersebut diharapkan bisa melakukan penawaran umum efek alias initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel alias multiple voting shares (MVS). "Yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu," kata Anto dalam siaran pers, Selasa (7/12).
Tujuan pengaturan dalam POJK ini, untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Penerapan saham dengan hak suara multipel dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik. Ada empat poin penting yang akan diterapkan untuk perlindungan bagi publik.
Pertama, jangka waktu penerapan saham dengan hak suara multipel paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun. Syaratnya, dengan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Kedua, setiap pemegang saham dengan hak suara multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh saham dengan hak suara multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Poin ketiga adalah saham dengan hak suara multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS.
Terakhir, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham, selain pemegang saham dengan hak suara multipel.
Seperti diketahui, IPO yang dilakukan perusahaan unicorn menjadi sebuah fenomena. Ada 1.635 aktivitas IPO global dengan total dana yang dihimpun sebanyak US$ 330,7 miliar pada kuartal III 2021, menurut laporan Ernst & Young.
Mayoritas sektor yang menduduki peringkat teratas dalam melakukan IPO adalah teknologi. Jumlah perusahaan teknologi yang melakukan penawaran IPO sebanyak 419 perusahaan dengan jumlah dana segar yang diraih mencapai US$ 116,41 miliar.