BEI Akan Kembalikan Waktu Perdagangan Jika Pandemi Dinyatakan Berakhir

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/5/2021). IHSG pada perdagangan menjelang libur cuti lebaran 2021 ditutup melemah 37,44 poin atau 0,6 persen ke level 5.938,35.
Penulis: Syahrizal Sidik
23/3/2022, 20.20 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini belum akan menyesuaikan aturan normalisasi waktu perdagangan bursa sebagaimana saat sebelum pandemi Covid-19.

Nantinya, otoritas bursa akan mengembalikan jam perdagangan seperti biasa jika Pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 di Tanah Air dinyatakan berakhir dan masa pemulihan ekonomi berjalan dengan baik.

"Normalisasi masih menunggu pandemi dinyatakan selesai dan masa economic recovery dan stabilisasi berjalan dengan baik," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, kepada wartawan, Rabu (23/3).

Seperti diketahui, sejak 30 Maret 2020 jam perdagangan bursa dipersingkat untuk mencegah dampak Covid-19 yang lebih dalam terhadap harga-harga saham dan indeks harga saham gabungan (IHSG).

Selain itu, lebih singkatnya waktu perdagangan bursa juga untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan perubahan aturan jam perdagangan di masa pandemi, waktu perdagangan di BEI dikurangi.

Sesi pertama dibuka sejak pukul 09.00 WIB, namun ditutup 30 menit lebih cepat menjadi pukul 11.30 WIB. Sementara, sesi kedua tetap dimulai dari pukul 13.30 WIB, namun ditutup lebih cepat 60 menit menjadi 15.00 WIB setiap harinya.

Selain wacana normalisasi perdagangan, terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) 4/2022.

Edaran tersebut memperbarui sejumlah relaksasi yang sebelumnya diberikan OJK sebagai stimulus bagi emiten pada masa pagebluk Covid-19. Rinciannya, terdapat empat relaksasi yang dihapuskan, antara lain perpanjangan masa penawaran awal dari sebelumnya 42 hari kerja kini ditiadakan. Lalu, relaksasi penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum juga dihapus.

Selanjutnya, relaksasi perpanjangan batas waktu penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dihapus dari sebelumnya 60 hari untuk pengunduran atau pemberhentian direksi atau komisaris. Otoritas pasar modal juga menghapuskan relaksasi penggunaan sistem penawaran umum elektronik dari sebelumnya pengecualian penggunaan sistem e-IPO.

Sedangkan, stimulus lainnya, perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan tetap diberikan namun waktunya dikurangi menjadi 7 bulan dari sebelumnya 8 bulan. Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan penilai dari delapan bulan menjadi tujuh bulan.

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dipersingkat dari 2 bulan menjadi 1 bulan. Kemudian, perpanjangan batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dari sebelumnya dua bulan untuk RUPS tahunan menjadi satu bulan.

Sedangkan tiga relaksasi lainnya tetap berjalan seperti biasa, yakni penambahan kondisi untuk Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), penyampaian laporan dan keterbukaan informasi melalui sistem pelaporan elektronik dan perpanjangan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.