Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan alasan tidak melakukan suspensi terhadap saham PT Provident Agro Tbk (PALM) yang pada kuartal I 2022 tidak membukukan pendapatan. Perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Saratoga itu mengubah bisnis inti dari sebelumnya di sektor perkebunan menjadi perusahaan investasi sejak awal tahun ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, bila perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya, maka Perusahaan Tercatat akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Selain itu, perusahaan juga akan dikenakan notasi khusus 'X,' sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
"Sejak berlakunya aturan tersebut, apabila perusahaan tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya, maka kondisi tersebut tidak lagi menjadi kriteria pengenaan suspensi, namun merupakan kriteria Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus," kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat (17/6).
Ia menambahkan, apabila perusahaan tercatat telah berada dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut, maka bursa dapat melakukan suspensi.
"Namun bursa akan senantiasa memperhatikan apabila perusahaan yang bersangkutan juga mengalami kondisi lain, yang dapat menjadi dasar pengenaan suspensi," lanjut Nyoman.
Adapun, ketentuan mengenai suspensi diatur dalam Surat Edaran Bursa Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus 2004 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek (Suspensi) Perusahaan Tercatat.
Dalam surat edaran tersebut, kriteria pengenaan suspensi oleh bursa yakni, pertama, laporan keuangan auditan perusahaan tercatat memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut, atau opini adverse sebanyak 1 kali.
Kedua, perusahaan tercatat secara suka rela mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU). Ketiga, perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi, di mana perusahaan tercatat memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting, yang menurut pertimbangan bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
Keempat, terjadi kenaikan atau penurunan harga yang signifikan dan/atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat.
Sebagaimana diketahui, perseroan resmi mengubah haluan menjadi perusahaan investasi di tahun 2022. Proses perubahan bisnis ini dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan penjualan saham PT Mutiara Agam (MAG) pada 23 November 2021.
Menurut laporan keuangan PT Provident Agro Tbk (PALM), perseroan pada kuartal I 2022 tidak membukukan pendapatan. Sementara pada periode sebelumnya, PALM membukukan pendapatan sebesar Rp 66,64 miliar. Pada kuartal I tahun lalu, perseroan mencatatkan penjualan dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 33,74 miliar, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 26,08 miliar, dan PT Usaha Inti Padang sebesar Rp 6,81 miliar.
Di sisi lain, perseroan mencatatkan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 886,01 miliar, sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya mencatatkan rugi sebesar Rp 363,49 miliar.
Adapun, hingga akhir Maret 2022 total aset perseroan tercatat sebesar Rp 6,44 triliun atau naik 9,90% dari sebelumnya Rp 5,86 triliun. Kemudian, total liabilitas perseroan tercatat sebesar Rp 39,33 miliar dan ekuitas perseroan hingga kuartal I 2022 sebesar Rp 6,40 triliun.