Kapan Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal? Ini Kata OJK

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Karyawan berjalan di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Penulis: Syahrizal Sidik
10/8/2022, 12.24 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mengevaluasi kebijakan untuk mengembalikan jam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) normal seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi menyebut, saat ini masih melakukan kajian untuk melakukan normalisasi jam perdagangan bursa seperti biasa, namun belum akan diputuskan dalam waktu dekat ini.

"Tentunya kita terus mengkaji kapan kita akan nomalisasi sepeti sebelumnya, sampai sat ini belum ada rencana untuk itu (dalam waktu dekat). Tetapi, kita secara gradually melihat kondisi yang ada," kata Inarno, saat konferensi pers secara daring, Rabu (10/8).

Seperti diketahui, saat ini jam operasional perdagangan bursa dipersingkat satu jam dari sebelumnya hingga pukul 16.00 WIB menjadi berakhir pukul 15.00 WIB karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Sebelumnya, OJK juga akan mengevaluasi relaksasi aturan di pasar modal. Hal ini seiring dengan transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. 

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I Djustini Septiana menyampaikan bahwa, aturan di pasar modal, seperti jam perdagangan bursa akan dikembalikan seperti sebelum pandemi secara bertahap.

"Kita selalu melakukan evaluasi. Kita menetapkan berdasarkan hasil evaluasi, aturan yang tidak diperlukan akan kita cabut," kata Djustini dalam Media Briefing OJK, Selasa (14/6).

Dari OJK 12 relaksasi yang diberikan bagi pelaku industri di pasar modal, saat ini OJK telah mencabut dua dari relaksasi tersebut, yakni mengenai relaksasi perpanjangan penawaran awal dan relaksasi penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum.

Djustini menjelaskan, alasan OJK mencabut aturan tersebut karena dianggap sudah tidak efektif dan tidak dimanfaatkan oleh para pelaku industri pasar modal. 

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa periode 2018 sampai dengan 2022, Laksono Widodo, kepada wartawan mengungkapkan, BEI bersama OJK memang sedang melakukan kajian untuk mengembalikan jam perdagangan bursa kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.

Aaturan ini sedang dipertimbangkan dan dikaji bersama dengan regulator sembari menunggu pemerintah mengumumkan transisi dari pandemi Covi-19 menjadi endemi. Meski demikian, Laksono menyebut, jam perdagangan bursa juga bisa kembali normal lebih cepat sebelum pengumuman resmi endemi berdasarkan penilaian bersama antara SRO pasar modal dengan OJK.

"Atau bisa juga lebih awal, tergantung assesmen bersama SRO dan OJK," kata Laksono, kepada wartawan, Kamis (16/6). Hanya saja, Laksono belum membeberkan lebih rinci mengenai tenggat dari penilaian tersebut. "Tidak ada deadline spesifik karena situasinya bisa berubah sewaktu-waktu," katanya.