Tiga Emiten Properti di Ambang Pailit, Bagaimana Nasib Investornya?

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Ilustrasi. Tiga emiten properti di bursa terancam pailit. Ketiganya ialah PT Forza Land Indonesia Tbk, PT Hanson International Tbk dan Cowell Development.
6/10/2022, 15.47 WIB

Sejumlah emiten properti di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti, PT Forza Land Indonesia Tbk, PT Hanson International Tbk dan Cowell Development berada di ambang pailit. Hal ini menyebabkan kekhawatiran mengenai nasib perlindungan para investor publiknya. Pasalnya, ketiga emiten properti itu belum lama menjadi perusahaan terbuka.

Dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi, PT Forza Land Indonesia Tbk dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Hal tersebut dengan adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt.Pst. Putusan PN Jakarta Pusat ini, berlaku pada tanggal 12 September 2022.

Adapun, bursa telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk. Penghentian tersebut berlaku sejak sesi pertama perdagangan Rabu, 5 Oktober 2022.

Lalu, Forza Land menunjuk Muhamad Yusuf Ramli S.H dan Paulus Lubis S.H selaku tim kurator perseroan menyampaikan peroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat dengan amar putusan sebagai berikut:

- Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari
- Membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdr.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019.
- Menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk suatu PT yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, Pailit
- Menetapkan biaya kepailitan
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,79 juta.

Sedangkan, perusahaan milik terpidana kasus Jiwasraya Benny Tjokro, PT Hanson International Tbk, BEI menyampaikan adanya potensi delisting perusahaan ini. Pada 17 Janurari 2022, BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan Hanson International. Serta, Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

"Bursa dapat menghapus efek perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum," bunyi pengumuman BEI. 

Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. BEI menuliskan masa suspensi saham perseroaan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 16 Januari 2022.

Selanjutnya, PT Cowell Development Tbk dinyatakan pailit oleh BEI pada tahun 2020 yang lalu. Serta diputuskan pailit pada Juli 2020 oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

BEI melakukan suspensi sementara perdagangan saham COWL sesuai dengan keputusan SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 pada 13 Juli 2022. Di tanggal yang sama, BEI juga menerbitkan pengumuman potensi delisting perseroan. Sebabnya, susspensi saham perseroan sudah mencapai 2 tahun.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail