Saham Restoran The Duck King Berpotensi Terdepak dari Bursa

The Duck King Group / Instagram
Pemilik jaringan restoran The Duck King
Penulis: Syahrizal Sidik
12/10/2022, 10.32 WIB

Emiten pengelola restoran The Duck King, PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari pasar modal Tanah Air.

Mengacu pengumuman yang disampaikan otoritas bursa, saham emiten bersandi DUCK ini sudah dihentikan sementara perdagangan sahamnya selama 13 bulan per 1 Oktober 2022.

Terakhir kali diperdagangkan, saham DUCK berada di level Rp 176 per saham, mengalami penurunan dari harga penawaran umum perdana saham perusahaan Rp 505 per saham yang melantai 10 Oktober 2018 lalu.

Berdasarkan ketentuan BEI, suatu emiten dapat dihapuskan pencatatan sahamnya oleh bursa jika selama 24 bulan terakhir sahamnya disuspen bursa.

Kemudian, perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial, hukum, dan kelangsungan status emiten tersebut sebagai perusahaan terbuka. "Terakhir, apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," bunyi pengumuman BEI, dikutip Rabu (12/10). 

Halaman: