BEI Kaji Perdagangan Bursa Karbon di Sejumlah Negara, Kapan Meluncur?

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi. BEI mengkaji mekanisme perdagangan karbon di beberapa negara di kawasan Asia hingga Eropa.
16/1/2023, 17.02 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih terus mengkaji mengenai mekanisme perdagangan bursa karbon di Tanah Air. Perkembangan mengenai bursa karbon tersebut juga menjadi materi yang disampaikan dalam pertemuan pelaku sektor jasa keuangan dengan Presiden Joko Widodo, Senin (16/1) di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, memaparkan otoritas bursa telah mempelajari mengenai bursa karbon di beberapa negara. Menurut Iman, dengan adanya bursa karbon dapat memperluas perdagangan di bursa.

Tidak hanya itu, Iman juga mengapresiasi adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sebagai bentuk pendalaman pasar, tidak hanya instrumen berbasis saham, tetapi juga perdagangan karbon. 

"Kami mengapresiasi P2SK sebagai bentuk pendalaman pasar kita ke depannya dan juga perluasan dari perdagangan Bursa Efek Indonesia, tidak hanya bursa saham tapi juga bursa karbon," kata Iman Rachman dalam konferensi pers, Senin (16/1).

Secara terpisah, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan terkait persiapan bursa karbon, pihaknya masih berkoordinasi dengan OJK serta kementerian terkait seperti Kementerian ESDM, Kemenkomarinves, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Koordinasi tersebut utamanya membahas mengenai aturan, model bisnis hingga timeline implementasi bursa karbon. "Timeline akan disesuaikan sesuai hasil koordinasi dengan OJK dan kementerian terkait," ungkapnya. 

Jeffrey menjelaskan, BEI mempelajari bursa karbon di sejumlah negara seperti di Korea Selatan, Inggris, Uni Eropa, dan Malaysia. "Kajian dan studi banding juga kita lakukan ke bursa karbon yang sudah ada baik di kawasan Asia maupun Eropa," katanya.

Sebelumnya, OJK menargetkan perdagangan bursa karbon dijadwalkan meluncur pada 2024. Omnibus law sektor keuangan atau UU P2SK yang baru disahkan pekan lalu memandatkan OJK mengawasi implementasi bursa karbon.  

"Sesuai keputusan dari pemerintah, bursa karbon akan kami aktivasikan pada 2024," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam Rakernas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH)  di Jakarta, Rabu (21/12).  

Meski demikian, OJK masih belum menentukan model bursa karbon yang akan dianut nantinya. Pasalnya, ada dua pilihan. Pertama, bursa karbon menempel dengan bursa efek Indonesia (BEI), kedua dibentuk bursa khusus jual beli efek berbasis karbon. Sebagian besar negara yang sudah mengimplementasikannya kebanyakan mengadopsi model kedua. Hal ini agar pengembangan bursa bisa karbon lebih fokus.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail