Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi suspensi perdagangan saham terhadap 32 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan interim atau belum membayarkan denda untuk tahun buku yang berakhir 30 September 2022.
Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, otoritas bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan.
Berdasarkan ketentuan poin II.6.4 di peraturan itu, bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi jika sejak hari kalender ke-91 sejak berakhirnya batas waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
Kedua, perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3.
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 Februari 2023 terdapat 32 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 dan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto.
Dari 32 perusahaan tersbut, ada delapan yang status perdagangannya disuspensi bursa di pasar reguler dan tunai. Berikut daftar perusahaannya:
1. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
2. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
3. PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
4. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
5. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
6. PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
7. PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE)
8. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
Sementara sisanya disuspensi oleh BEI di seluruh pasar. Ini selengkapnya:
1. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
2. PT Cowell Development Tbk (COWL)
4. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
5. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
6. PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
7. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
8. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
9. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
10. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
11. PT Cottonindo Ariesta Tbk
14. PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
15. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
16. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
17. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
18. PT Hanson International Tbk (MYRX)
19. PT Nipress Tbk (NIPS)
20. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
21. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
22. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
23. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
24. PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM)
25. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
26. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
27. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)