OJK Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pasar Modal, ARB Kembali Simetris

OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi
Penulis: Syahrizal Sidik
3/3/2023, 08.54 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mulai mengembalikan jam perdagangan ke masa sebelum pandemi Covid-19 dan empat kebijakan relaksasi lainnya seiring dengan telah berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2023.

Berdasarkan surat edaran yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi yang diperoleh Katadata.co.id, lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan normal antara lain:

Pertama, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku;

Kedua, kebijakan penghentian perdagangan atau trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku;

Ketiga, kebijakan asymmetric auto rejection (ARB) bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku. Auto rejection merupakan aturan bursa mengenai batas kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. 

Saat pandemi, OJK memberlakukan kebijakan batasan penurunan harga saham dalam satu hari atau ARB maksimal 7%untuk meredam kondisi pasar yang berfluktuasi.

Halaman: