Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mulai mengembalikan jam perdagangan ke masa sebelum pandemi Covid-19 dan empat kebijakan relaksasi lainnya seiring dengan telah berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2023.
Berdasarkan surat edaran yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi yang diperoleh Katadata.co.id, lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan normal antara lain:
Pertama, kebijakan larangan short selling dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku;
Kedua, kebijakan penghentian perdagangan atau trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5% agar dilakukan normalisasi dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku;
Ketiga, kebijakan asymmetric auto rejection (ARB) bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar, dengan mengacu kepada ketentuan Bursa Efek yang berlaku. Auto rejection merupakan aturan bursa mengenai batas kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.
Saat pandemi, OJK memberlakukan kebijakan batasan penurunan harga saham dalam satu hari atau ARB maksimal 7%untuk meredam kondisi pasar yang berfluktuasi.
Sedangkan, batas kenaikan saham auto reject atas (ARA) bervariasi mulai 35% untuk saham dengan fraksi harga mulai Rp 50-200. Lalu ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000. Sebelum adanya pandemi Covid-19, kebijakan ARA-ARB dibuat sama atau simetris di kisaran 20% sampai 35%.
Keempat, kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement (RTGS) dan Bank Indonesia scripless securities settlement system;
Sebagaimana diketahui, jam perdagangan bursa pada masa pandemi diperpendek satu jam dari sebelumnya hingga pukul 16.00 WIB menjadi berakhir pukul 15.00 WIB karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Kelima, kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik yang selama ini ditetapkan diperpanjang menjadi paling lama 7 bulan.
Kebijakan ini nantinya akan tetap diberlakukan dalam hal dokumenpernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten atau perusahaan publik sebelum 31 Maret 2023.
Inarno menyampaikan, POJK Kebijakan COVID-19 tidak akan diperpanjang dan kebijakan relaksasi di bidang Pasar Modal yang merujuk kepada POJK Kebijakan COVID-19 sebagaimana diatur dalam SEOJK dan dinyatakan dalam surat OJK juga berakhir pada 31 Maret 2023.