Jam Perdagangan Bursa Disebut Kembali Normal Mulai 3 April 2023

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jam perdagangan bursa disebut akan kembali normal mulai 3 April 2023 seiring tidak diperpanjangnya kebijakan relaksasi OJK di bidang pasar modal.
9/3/2023, 17.01 WIB

Jam perdagangan Bursa Efek Indonesia atau BEI akan kembali normal pada 3 April 2023. Menurut kabar yang beredar di kalangan pelaku pasar, jam perdagangan harian akan kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.

Adapun pada sesi pertama, Senin sampai dengan Kamis jam perdagangan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00WIB. Lalu, sesi kedua dibuka pada 13.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, jam perdagangan sesi satu dibuka pada 09.00 WIB hingga 11.30 WIB. Kemudian untuk sesi kedua, jam perdagangan dimulai pada pukul 14.00 sampai pukul 16.00 WIB.

Saat ini,  jam perdagangan bursa masih mengacu kepada kebijakan relaksasi karena kondisi pandemi yang dipersingkat satu jam. Sesi pertama dari Senin sampai Kamis dibuka pada 09.00 WIB sampai 11.30 WIB. Sedangkan sesi kedua dibuka pada 13.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.

Untuk Jumat, jam perdagangan bursa sesi satu diawali pukul 09.00 WIB sampai 11.30 WIB. Sementara sesi II perdagangan dimulai pada pukul 13.30 sampai 15.00 WIB.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan, otoritas bursa telah menyiapkan aturan teknis mengembalikan jam perdagangan ke sebelum pandemi, termasuk implementasi kebijakan relaksasi lainnya di pasar modal.

"Kita akan umumkan, tunggu pengumumannya ya," ucap Irvan Susandy kepada media, Kamis (9/3). 

Research & Consulting Infovestama Utama Nicodemus Anggi mengatakan, kembalinya normalnya jam perdagangan ke saat sebelum pandemi berpotensi memberikan peningkatan dari sisi rata-rata nilai transaksi harian. "Semakin panjang jam perdagangan diharapkan investor dapat semakin aktif bertransaksi pada saham domestik," katanya kepada Katadata, Kamis (9/3).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mengembalikan jam perdagangan ke masa sebelum pandemi Covid-19 dan empat kebijakan relaksasi lainnya seiring dengan telah berakhirnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kebijakan ini resmi berakhir mulai 31 Maret 2023 dan tak akan diperpanjang.

Dalam surat edaran yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan normal, salah satunya kebijakan pemendekan jam perdagangan.

Jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement (RTGS) dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Sementara itu, kebijakan relaksasi lainnya adalah dihapuskannya larangan transaksi short selling, kebijakan penghentian perdagangan atau trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5%.

Selanjutnya, kebijakan asymmetric auto rejection (ARB) bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dan kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai untuk aksi korporasi tak lagi diperpanjang selama 7 bulan. 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail