Saham emiten konstruksi BUMN, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) anjlok pada perdagangan Kamis ini (16/3) kendati gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan telah dicabut.
Berdasarkan data perdagangan, saham Waskita Karya turun 3,97% atau 10 poin ke posisi Rp 242 per saham dibandingkan dengan harga penutupan Rabu (15/3) kemarin yaitu Rp 252 per saham. Saat pembukaan, saham Waskita sempat berada di zona hijau pada level Rp 254 per saham sebagai level tertinggi.
Volume saham yang diperdagangkan tercatat 16,05 juta dengan nilai transaksinya Rp 3,95 miliar. Sementara itu, frekuensi perdagangannya tercatat sebanyak 1.803, dengan rentang harga penjualan Rp 240 sampai Rp 254 per saham.
Sebagaimana diketahui, PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS) mencabut gugatannya kepada Waskita Karya pada Selasa (14/3). Perkara yang menyeret WSKT yaitu permohonan pelunasan kepada Waskita senilai Rp 2,93 miliar yang sudah jatuh tempo kepada Megah Bangun Baja Semesta.
MBBS merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan renovasi Waskita Rajawali Tower.
Berdasarkan hasil sidang keempat dengan nomor perkara PKPU No. 38/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Pemohon PT Megah Bangun Baja Semesta melawan Termohon Waskita Karya, Majelis Hakim menetapkan persetujuan pencabutan Permohonan PKPU.
Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menyampaikan, sampai dengan saat ini, MBSS belum menyelesaikan kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan dan belum adanya Berita Acara Serah Terima Kedua Pekerjaan.
"Sehingga sampai dengan saat ini tidak terdapat tagihan terutang oleh perseroan terhadap PT Megah Bangun Baja Semesta,” ucap Ermy, dalam keterangan resmi, Rabu (15/3).
Sebagaimana diketahui, proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh kuasa MBSS dan kuasa Waskita Karya.
Agenda sidang tersebut, pengecekan identitas dan legal standing dari perseroan sebagai termohon PKPU. Selanjutnya, sidang berlanjut pada 7 Maret 2023 dengan agenda jawaban perseroan sebagai termohon PKPU dan gugatan itu dicabut per 14 Maret 2023, sehingga PKPU dinyatakan batal.