Jam Perdagangan Baru BEI Berlaku 3 April, Batasan ARB Tetap 7%

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
BEI akan memberlakukan jam perdagangan baru mulai 3 April 2023. Batasan ARB untuk sementara tidak mengalami perubahan tetap di 7%.
Penulis: Syahrizal Sidik
17/3/2023, 22.14 WIB

Busa Efek Indonesia (BEI) akan mulai memberlakukan kebijakan jam perdagangan normal mulai Senin, 3 April 2023 mendatang. Jam perdagangan bursa di pasar reguler akan berakhir pukul 16.15 dari yang beralaku saat ini 15.30.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Katadata.co.id, secara rinci, jam perdagangan di pasar reguler pada Senin sampai dengan Kamis di sesi pertama akan dimulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00. Sebelum sesi pertama perdagangan dimulai, terdapat sesi pra-pembukaan 15 menit sebelumnya.

Kemudian, sesi kedua akan dimulai pukul 13.30 sampai 15.49 yang dilanjutkan dengan sesi pra-penutupan pada 15.50 sampai 16.00. Selanjutnya, sesi pasca penutupan dimulai pukul 16.01 sampai 16.15. Khusus di hari Jumat, jam perdagangan pasar reguler sesi pertama diperpendek menjadi berakhir di pukul 11.30 dan sesi kedua dimulai pukul 14.00.

Jam perdagangan baru BEI (Katadata)

Adapun, jam perdagangan di pasar tunai pada Senin sampai Kamis mengalami perubahan dari yang sebelumnya pukul 09.00 sampai 11.30 menjadi mulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00. Adapun di hari Jumat, sesi pertama akan diperpendek menjadi berakhir pukul 11.30.

Sedangkan, di pasar negosiasi, jam perdagangan yang berlaku pada sesi pertama mulai hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 09.00 sampai 12.00. Sesi kedua dilanjutkan pukul 13.30 dan berakhir pada 16.30. Adapun, jam perdagangan pasar negosiasi pada hari Jumat akan berakhir 11.30 di sesi pertama dan sesi kedua mulai pukul 14.00 hingga 16.30. 

Berdasarkan edaran tersebut, untuk sementara waktu, otoritas bursa tidak akan melakukan perubahan batasan persentase asymmetric auto rejection (ARB) bawah yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah dan harga tawar menawar di pasar reguler dan pasar tunai. Dengan demikian, penurunan harga saham maksimal tetap berlaku 7% untuk semua fraksi harga.

Aturan batasan ARB Tetap 7% (Katadata)

Pada masa pandemi, OJK juga memberlakukan kebijakan batasan penurunan harga saham dalam satu hari atau ARB maksimal 7%untuk meredam kondisi pasar yang berfluktuasi.

Sedangkan, batas kenaikan saham auto reject atas (ARA) bervariasi mulai 35% untuk saham dengan fraksi harga mulai Rp 50-200. Lalu ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000. Sebelum adanya pandemi Covid-19, kebijakan ARA-ARB dibuat sama atau simetris di kisaran 20% sampai 35%.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Susandy mengatakan, otoritas bursa telah menyiapkan aturan teknis mengembalikan jam perdagangan ke sebelum pandemi, termasuk implementasi kebijakan relaksasi lainnya di pasar modal.

"Kita akan umumkan, tunggu pengumumannya ya," ucap Irvan Susandy kepada media, Kamis (9/3).

Dalam surat edaran yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi sebelumnya, terdapat lima kebijakan relaksasi akan dikembalikan normal, salah satunya kebijakan pemendekan jam perdagangan.

Jam operasional kliring dan penyelesaian agar dilakukan normalisasi dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement (RTGS) dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Sementara itu, kebijakan relaksasi lainnya adalah dihapuskannya larangan transaksi short selling, kebijakan penghentian perdagangan atau trading halt selama 30 menit dalam hal indeks harga saham gabungan mengalami penurunan mencapai 5%.

Selanjutnya, kebijakan asymmetric auto rejection (ARB) bawah agar dilakukan normalisasi secara bertahap dan kebijakan relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai untuk aksi korporasi tak lagi diperpanjang selama 7 bulan.