Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menerapkan normalisasi kebijakan perdagangan di pasar modal mulai Senin, 5 Juni 2023 mendatang. Salah satu kebijakan barunya ialah mengubah batas Auto Rejection Bawah atau ARB dari semula dari 7% menjadi 15% untuk setiap rentang harga saham.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari mengatakan peraturan terbaru ini telah melalui proses pengujian Anggota Bursa dan disosialisasikan sejak Maret lalu.
“Sebelum memutuskan ARB 15%, sudah diuji dan disosialisasikan hasilnya, AB tidak kesulitan dengan penetapan. Kami juga sudah melakukan pengujian dan survei ke pelaku pasar,” kata Pande Made dalam Edukasi Wartawan, Rabu (31/5).
Sebagai informasi, ARB adalah pembatasan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan di bursa. Sementara itu, Auto Rejection Atas (ARA) merupakan pembatasan kenaikan harga.
Perdagangan suatu saham akan dihentikan secara otomatis apabila harganya turun hingga mencapai batas ARB dalam sehari.
Begitu pula jika harganya naik sampai batas ARA, maka transaksi saham tersebut akan distop oleh BEI sampai hari perdagangan berikutnya.
Mulai Juni 2023 batas ARB akan dinaikkan secara bertahap, hingga selevel dengan ARA di masing-masing kelompok. Saat level ARB sudah sama dengan ARA, kondisinya disebut sebagai Auto Rejection Simetris.
Rincian ketentuan barunya adalah sebagai berikut:
Penyesuaian Tahap I, berlaku mulai 5 Juni 2023:
Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 15%
Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 15%
Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 15%
Penyesuaian Tahap II Auto Rejection Simetris, berlaku mulai 4 September 2023:
Saham harga Rp 50-Rp 200: batas ARA 35% dan ARB 35%
Saham harga >Rp 200-Rp 5.000: batas ARA 25% dan ARB 25%
Saham harga >Rp 5.000: batas ARA 20% dan ARB 20%
"Penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan," kata Pande Made dalam Edukasi Wartawan, Rabu (31/5).