Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,8 miliar dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management (PT KAM). Pengenaan sanksi tersebut lantaran Kresna melanggar sejumlah ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM," tulis OJK, dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (10/6)
Adapun, sanksi perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu 3 bulan sejak perintah tertulis ditetapkan.
PT KAM diduga melanggar ketentuan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 4 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT KAM tidak mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah terkait adanya benturan kepentingan PT KAM atas penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan/atau ASMI sebelum transaksi saham tersebut dilakukan.
Selanjutnya, PT KAM juga melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki itikad baik untuk kepentingan nasabah KPD PT KAM dalam hal pemilihan portofolio yang hanya terbatas pada saham KREN dan ASMI serta tidak dilakukannya penggantian portofolio saham KREN meskipun nilainya terus turun sehingga mengakibatkan nasabah KPD mengalami kerugian.
Lalu, ketentuan Pasal 28 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM memasarkan dan/atau menjual KPD melalui freelance marketing PT Kresna Sekuritas dengan memberikan janji imbal hasil pasti kepada nasabah.
Tak hanya itu, perusahaan manajer investasi ini melanggar pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT KAM tidak memiliki prosedur tertulis dan perjanjian tertulis dengan PT Kresna Sekuritas dalam menggunakan jasa pemasaran dalam memasarkan produk KPD PT KAM serta tidak menyampaikan perjanjian tertulis dimaksud kepada OJK sesuai dengan ketentuan.
Berikutnya, ketentuan Pasal 31 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 40 huruf a, huruf c, dan huruf d POJK 17/POJK.04/2022 karena PT KAM melakukan transaksi Efek KPD melalui PT Kresna Sekuritas dengan selalu membeli saham ASMI dan KREN di mana transaksi tersebut tidak dalam kondisi arm’s length dan standar eksekusi terbaik.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran tersebut kepada Yohannes Yobel H selaku Direktur Utama PT KAM sebesar Rp 500 juta karena terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009;
Michael Steven selaku pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM dikenakan denda Rp 5,7 miliar karena melanggar poin aturan yang sama dengan Yohanes.
Lalu, Deddy Haryanto selaku eks Branch Manager PT Kresna Sekuritas Cabang Surabaya dikenakan denda sebesar Rp 80 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 4 huruf a angka 6 POJK Nomor 20/POJK.04/2018 juncto Pasal 28 huruf c POJK Nomor 21/POJK.04/2017;
Kemudian, Sandjaja Oejana Hartawan selaku Freelance Marketing PT Kresna Sekuritas sebesar Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang sama dengan Deddy.
Adapun, PT Kresna Sekuritas dijatuhkan sanksi denda sebesar Rp300 juta karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 juncto Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017.