Redam Volatilitas Harga Saham, BEI Rilis Papan Pemantauan Khusus

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
12/6/2023, 17.42 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan implementasi papan pemantauan khusus tahap I hybrid mulai Senin (12/6). Langkah ini guna meredam volatilitas dari harga saham yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.

Adapun emiten-emiten yang ditempatkan dalam papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak Juli tahun lalu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. 

Pada implementasi tahap I atau hybrid, mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi dua, yaitu secara call auction dan continuous auction.

Untuk papan pemantauan khusus tahap I, saham yang terkena kriteria likuiditas akan diperdagangkan secara call auction, sedangkan saham yang terkena kriteria lainnya akan diperdagangkan secara continuous auction. 

“Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham,” ujar Irvan, Senin (12/6). 

Pada tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp 1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp 1-10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp 10.

Sedangkan pada tahap II, papan pemantauan khusus full call auction dengan semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction

Papan pemantauan khusus full call auction rencananya akan diberlakukan pada Desember 2023 mendatang

Adapun tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. 

“Dalam Peraturan Bursa Nomor I-X, Bursa menetapkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus,” ujar Nyoman. 

Adapun beberapa kriteria saham yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu: 

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp 51.
  2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  4. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core bussiness hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa.
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di bursa sebagaimana diatur peraturan bursa nomor I-A dan peraturan bursa nomor I-V.
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler periodic call auction.
  8. Perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Reporter: Zahwa Madjid