PT Garuda Indonesia (persero) Tbk dengan ticker emiten GIAA melaporkan tidak terdapat dampak atas penolakan banding yang diajukan perusahaan mitra mereka Greylag Entities di Pengadilan New South Wales Australia. Putusan itu justru memberi ruang pada manajemen Garuda melanjutkan proses hukum yang sedang berlangsung dengan Greylag.
"Sehingga Perseroan dapat meminta pemulihan cost yang timbul di tingkat appeal," jelas VP Sekretaris Perusahaan Garuda Mitra Piranti seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (22/6).
Mitra menjelaskan putusan banding yang disampaikan pengadilan New South Wales sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun Manajemen Garuda belum menetapkan berapa biaya pemulihan yang akan diajukan kepada Greylag.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Konsultan Hukum Perseroan yang menangani kasus tersebut," jelas Mitra.
Di sisi lain, ia menjelaskan saat ini perkara permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Greylag Entities kepada Garuda masih dalam proses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun sidang terakhir berlangsung pada Rabu (21/6) dengan agenda Saksi Ahli dari Pihak Greylag sebagai Pemohon.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/7) dengan agenda pemeriksaan saksi dari perseroan sebagai termohon. Miranti memastikan saat ini Garuda dalam kondisi sedang tidak menghadapi upaya hukum lain baik berupa PKPU atau pailit selain dengan Greylag.
Mitra pun menjelaskan tidak terdapat informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi harga Saham GIAA serta keberlangsungan usaha Garuda. Ia menyatakan Garuda pada masa mendatang perusahaan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjalankan kesepakatan yang merupakan tindak lanjut restrukturisasi utang sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Perdamaian.