BEI Jatuhkan Sanksi Kepada Mirae Asset dan KB Valbury Sekuritas

Mirae Asset Sekuritas
BEI menjatuhkan sanksi denda Rp 200 juta dan peringatan tertulis kepada PT Mirae Asset Sekuritas. Selain itu, BEI juga menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas
12/7/2023, 12.37 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia berupa denda senilai Rp 200 juta. Pengumuman sanksi diterbitkan oleh BEI pada 11 Juli 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, selain denda Rp 200 juta, pihaknya juga telah mengenakan sanksi peringatan tertulis.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan atau Enhanced Due Diligence (EDD)," kata Irvan dalam keterangan resmi, Rabu (12/7).

BEI juga menemukan hasil pemeriksaan seperti manajemen risiko terkait transaksi nasabah, penyelesaian transaksi nasabah, dan pengawasan transaksi bursa yang belum sesuai. 

Sebagai informasi, Mirae Asset Sekuritas Indonesia memiliki modal dasar Rp 1,84 triliun. Berdasarkan data BEI,  minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Mirae Asset Rp 1,46 triliun per Juli 2023. Sementara nilai transaksinya mencapai Rp 27,76 triliun hingga Mei 2023. 

Selain Mirae, BEI juga menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada PT KB Valbury Sekuritas. "Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional KB Valbury Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan," katanya.

Alasananya sama seperti Mirae Asset, yaitu terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), dan manajemen risiko terkait transaksi nasabah yang belum sesuai dengan aturan. 

Perusahaan sekuritas dengan kode broker CP ini tercatat memiliki MKBD senilai Rp 465,10 miliar per Juli 2023. Nilai transaksinya tercatat Rp 8,24 triliun pada Mei 2023 lalu. 

Sebelumnya, BEI pernah menjatuhkan sanksi kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas. Sanksi tersebut diberikan bursa sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, Universal Broker melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait pengendalian internal perusahaan efek.

"Perusahaan melakukan pelanggaran ketentuan terkait Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek dan ketentuan terkait pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih disesuaikan," kata Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian Sihar Manullang, dalam pengumumannya di laman keterbukaan informasi, Rabu (10/5) lalu.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail