Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak banding PT Berkat Bara Jaya dalam perkara pencabutan Izin IUP Produksi oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini berdampak pada kelangsungan investasi PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE) yang menjadi induk perusahaan PT BBJ.
Sekretaris Perusahaan FIRE, Lyna dalam keterangan resmi mengatakan putusan PTTUN Jakarta telah keluar sejak 5 Juli 2024. Sebagai tindak lanjut putusan emiten yang 15,5 persen sahamnya dimiliki oleh PT Asabri itu mengajukan kasasi pada Selasa (18/7).
Menurut Lyna Pencabutan IUP PT BBJ pada saat ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional. Meski begitu putusan itu disebut akan berdampak terhadap kinerja Perseroan.
"investasi Perseroan di PT BBJ sebesar Rp 10,25 miliar pada prinsipnya menjadi (nol) serta mengakibatkan berkurangnya laba atau meningkatkan rugi Perseroan," ujar Lyna seperti dikutip Minggu (23/7).
Lebih jauh ia menyebut perusahaan berpotensi hilangnya peluang dengan investasi PT BBJ di masa yang akan datang. Perseran akan kehilangan sumber pendapatan dari PT BBJ dalam mempertahankan kelangsungan usaha.
Alfa Energi Investama merupakan perusahaan yang berdiri sejak 16 Februari 2015 dan berkedudukan di Jakarta Selatan. FIRE bergerak di bidang pertambangan, perdagangan dan pengangkutan. Adapun kepemilikan saham FIRE yang terbesar dipegang oleh publik dengan komposisi 48,42 persen. Sedangkan pemegang saham pengendali adalah Aris Munandar dengan kepemilikan 36%.