BEI Kembalikan Aturan Saham Auto Reject Bawah 35% Mulai Pekan Depan
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan kebijakan batasan auto rejection saham secara simetris secara penuh atau seperti sebelum pandemi Covid-19 pada perdagangan Senin pekan depan (4/9). Sebelumnya, batasan auto reject bawah (ARB) dilakukan penyesuaian secara bertahap sejak perdagangan awal Juni ini.
Secara rinci, BEI akan kembali memberlakukan saham dengan fraksi harga Rp 50 sampai Rp 200 dengan auto reject atas ARA 35% dan auto reject bawah 35%. Sedangkan, saham yang berada di level harga Rp 200 hingga Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB yang sama 25%. Terakhir, saham yang harganya di atas Rp 5.000, ARA dan ARB-nya 20%.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang diterbitkan pada 30 Maret 2023 tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut untuk normalisasi kebijakan relaksasi pandemi.
Sebagai informasi, BEI telah menetapkan kebijakan batasan persentase ARB tahap pertama yaitu 15% pada 5 Juni 2023, dari sebelumnya 7%.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham.
“Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di bursa, BEI berharap pasar modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,” ujar Irvan.
Pihaknya berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB bisa memberikan sinyal positif kepada para investor, bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik. Sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di BEI.
Untuk diketahui, BEI sebelumnya sempat memberlakukan kebijakan auto rejection bawah yang tidak simetris yakni hanya dibatasi 7% saham di semua fraksi harga. Kebijakan ini dilakukan untuk meredam penurunan harga saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi pada masa pandemi Covid-19.