Gugatan PKPU ke Waskita Karya Terus Bergulir, Ini Tuntutan Utangnya

Katadata
Foto Ilustrasi logo PT Waskita Karya
31/8/2023, 10.13 WIB

PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan kembali menjalani persidangan pertamanya pada 5 September 2023, pekan depan. Persidangan ini berkaitan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh sejumlah kreditur melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Melansir keterangan resminya, perseroan telah menerima surat dari PN Jakarta Pusat. Persidangan gugatan permohonan PKPU terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 930 Juta dari PT Wahyu Graha Persada.

Lalu dari CV Ferry Pratama Tunggal senilai Rp 676 juta atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan. Persidangang juga terkait pelunasan utang sebesar Rp 24 miliar dari PT Asri Kemasindo atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan.

Selanjutnya terdapat permintaan pelunasan utang senilai Rp 323 juta dari PT Mata Langit Nusantara dan Rp 1,09 miliar dari CV Anugerah Pertiwi.

Sekretaris perusahaan PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini perseroan sedang dalam proses menyelesaikan tinjauan master restructuring aggreement.

"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan," tulisnya, Kamis (31/8).

Waskita Karya kembali menghadapi tuntutan PKPU yang dilayangkan sembilan pemohon. Merujuk situs resmi PN Jakarta Pusat, rincian pemohon tersebut yaitu, yang pertama PT Mata Langit Nusantara bersama CV Anugerah Pertiwi.

Lalu PT Wahyu Graha Persada bersama CV Ferry Pratama Tunggal turut ajukan PKPU ke emiten konstruksi pelat merah ini. Tuntutan lainnya dilayangkan oleh PT Asri Kemasindo, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), dan PT Taraindo Energi Perkasa.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail