Citibank Siapkan Departemen Khusus untuk Fasilitasi Perdagangan Karbon

Reuters
Citibank Indoneisa
Penulis: Nadya Zahira
21/9/2023, 15.03 WIB

Citibank Indonesia akan memfasilitasi klien korporasi yang berminat dalam perdagangan karbon di Tanah Air. Perusahaan saat ini sudah membentuk departemen khusus untuk membantu kliennya memahami hingga menghubungkanya dengan bursa karbon. 

“Jadi itu tugas kami untuk membantu mereka mengerti dan menghubungkan dengan karbon trading itu. Sebenarnya yang kita harus pikirkan itu apakah klien-klien kami punya ketertarikan terhadap karbon trading,” ujar Head of Integrated Corporate Citibank Indonesia, Anthonius Sehonamin, di Jakarta, Kamis (21/9). 

Bursa karbon adalah sebuah sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon. Seperti yang diketahui, bursa karbon di Indonesia akan diluncurkan pada 26 September 2023 mendatang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggaranya. Saat ini, bursa karbon belum bisa mengakomodasi investor ritel, baru sebatas investor institusi. 

Anthonius mengatakan masih menunggu peraturan turunan yang lebih teknis terkait bursa karbon tersebut. Perusahaan juga fokus untuk mempelajari mekanisme perdagangannya secara menyeluruh. Saat ini, kata dia, sudah ada beberapa klien yang tertarik dengan perdagangan karbon tersebut. 

“Kita sangat excited tentunya terhadap bursa karbon ini, tapi kita masih melihat dulu dari segi mekanismenya, lalu dari segi pajaknya, itu akan seperti apa. Karena ini baru banget,” kata dia.

Anthonius mengatakan bakal melihat terlebih dahulu bagaimana perkembangan dari perdagangan bursa karbon. Jika dilihat dalam satu bulan atau 90 hari berjalan dengan baik, maka pihaknya akan gencar untuk mendorong perdagangan tersebut. 

“Kita juga akan sosisalisasi dulu kepada klien terkait bursa karbon ini,” ujar Anthonius. 

Sebelumnya, OJK menyatakan siap mengawasi proses perdagangan karbon melalui bursa karbon dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No.14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai aturan pendukung. Aturan ini telah mendapat persetujuan Komisi XI DPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan POJK bursa karbon diharapkan dapat meminimalisir multitafsir atas ketentuan perundang-undangan dan kemungkinan pelanggaran atas ketentuan.

Hal ini sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan nilai ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon.

Hasan menuturkan saat ini terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara berpotensi ikut berpartisipasi pada perdagangan karbon tahun ini. “Jumlah itu setara dengan 86% dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya subsektor pembangkit listrik, sektor lainnya seperti sektor kehutanan, perkebunan, migas, hingga industri umum juga meramaikan perdagangan karbon di Indonesia.

Reporter: Nadya Zahira