Bursa Efek Indonesia atau BEI akan meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada Selasa (26/9) besok. Peluncuran Bursa Karbon rencananya dihadiri oleh Presiden Jokowi.
Melansir undangan resmi BEI, peluncuran Bursa Karbon akan dilangsukan pada pukul 08.00 WIB sampai 09.55 WIB di Gedung Utama BEI, Jakarta.
Selain Jokowi, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga bakal hadir untuk menyampaikan laporan terkait Bursa Karbon.
Lalu laporan juga akan disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut hadir.
Setelah itu, prosesi peresmian peluncuran Bursa Karbon Indonesia akan dilakukan oleh Jokowi. Di samping itu, Jokowi akan menandatangani Prasasti Peresmian Bursa Karbon Indonesia. Selanjutnya BEI akan melaksanakan simulasi carbon trading atau perdagangan karbon.
Dari seremoni ini, sejumlah menteri dikabarkan akan hadir selain yang disebutkan sebelumnya. Misalnya seperti Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Kelautan & Perikanan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Investasi/Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Seremoni peresmian Bursa Karbon juga turut menghadirkan Ketua Komisi XI DPR dan Ketua Komisi VI DPR.
Adapun BEI menerima izin usaha penyelenggara Bursa Karbon dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut berdasarkan surat keputusan nomor KEP 77/D.04/2023 yang diterbitkan hari ini, Senin (18/9) malam.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady itu, disebutkan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner.
Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.