Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Lotus Andalan Sekuritas. Sanksi itu dijatuhkan lantaran Lotus Andalan Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan KSEI.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang denga nomor PENG-0018/DIR/KSEI/0923, broker dengan kode YJ ini melanggar beberapa ketentuan seperti terkait rekening dana, AKSes, instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selanjutnya, Lotus Andalan Sekuritas juga melanggar ketentuan mengenai mekanisme penggunaan instruksi free of payment (FOP) sebagai instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI serta pendaftaran dan penggunaan Single Investor Identification (SID) nasabah yang merupakan perusahaan efek lain, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lainnya yang dikecualikan untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek oleh anggota bursa.
Untuk diketahui, Lotus Andalan Sekuritas merupakan broker yang berkantor pusat di Gedung The City Tower 7, Jl. M.H.Thamrin No. 81, Jakarta Pusat.
Perusahaan ini sahamnya dimiliki oleh Tunas Andalan Pratama sebesar 37,45%, kemudian PT Global Dinamika Prasindo menguasai 37,45% saham. Sisanya dimiliki oleh Pentacipta Sentosa dengan kepemilikan 25,1%.
Berdasarka publikasi nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terakhir per September 2023 mencapai Rp 113,56 miliar. Sedangkan, nilai transaksi per Agustus tahun ini mencapai Rp 2,65 triliun.