BEI Larang Ekuator Swarna Sekuritas Transaksi Lantaran Kurang Modal

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
BEI melakukan suspensi terhadap PT Ekuator Swarna Sekuritas lantaran tidak memenuhi ketentuan modal minimal.
Penulis: Syahrizal Sidik
12/10/2023, 15.17 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi larangan melakuakan transaksi perdagangan terhadap PT Ekuator Swarna Sekuritas.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, pemberlakuan larangan transaksi itu berlaku sejak sesi pertama perdagangan Kamis, 12 Oktober 2023.

"Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) nilai MKBD PT Ekuator Swarna Sekuritas per tanggal 11 Oktober 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," tulis pengumuman BEI.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 52/POJK.04/2020 tengang Pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, setiap perusahaan sekuritas wajib memiliki modal paling sedikit Rp 25 miliar.

Dengan dasar itulah, Ekuator Swarna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Berdasarkan data BEI, Ekuator Swarna Sekuritas dengan kode broker MK ini sahamnya dimiliki oleh PT Ekuator Kapital Asia 99,99% dan 0,01% lainnya dimiliki Pandu Patria Sjahrir.

Berikut ini rata-rata MKBD Ekuator Swarna Sekuritas enam bulan terakhir:

  • Oktober: Rp 23,59 miliar
  • September: Rp 25,54 miliar
  • Agustus: Rp 26,67 miliar
  • Juli: Rp 25,54 miliar
  • Juni: Rp 25,54 miliar
  • Mei: Rp 25,65 miliar

Sedangkan, berikut ini adalah rata-rata nilai transaksi selama 6 bulan terakhir:

  • September: Rp 962,26 miliar
  • Agustus: Rp 1,73 triliun
  • Juli: Rp 889,09 miliar
  • Juni: Rp 834,70 miliar
  • Mei: Rp 1,28 triliun
  • April: Rp 837,69 miliar