BEI Siapkan Aturan Emiten Forced Delisting Tidak Wajib Buyback Saham

ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
BEI menyiapkan aturan terbaru mengenai buyback saham bagi emiten yang terancam dihapuskan pencatatan sahamnya atau delisting dari bursa.
12/10/2023, 17.32 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji regulasi baru terkait pembelian kembali saham (buyback) terhadap emiten yang berpotensi mengalami penghapusan pencatatan saham atau delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI dan OJK telah beberapa kali membicarakan soal aturan buyback saham bagi emiten yang terancam delisting. Ia mengusulkan agar pemegang saham pengendali melakukan buyback saham dalam kasus voluntary delisting atau forced delisting. Hal itu menjadi strategi yang bisa diambil oleh perusahaan.

“Kami di bursa dan OJK sudah beberapa kali ketemu. Upaya kita untuk memberikan perlindungan kepada pemegang saham yang sudah berniat baik untuk berinvestasi,” ucap Nyoman di Gedung BEI, Rabu (11/10) kemarin.

Nyoman menjelaskan, dalam kasus voluntary delisting, atau pengapusan saham secara sukarela, perusahaan memiliki kewajiban buyback saham, sedangkan bagi perusahaan yang masuk kriteria forced delisting, perusahaan tidak memiliki kewajiban buyback. Hal ini, kata Nyoman, sebagai langkah perlindungan terhadap investor.

Namun BEI menyatakan tidak bisa serta merta menjatuhkan penghapusan saham secara paksa atau force delisting terhadap emiten yang sahamnya sudah disuspensi lebih dari 24 bulan.

Hingga saat ini, kata Nyoman, BEI telah berusaha menghubungi pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembelian kembali saham. Jika kondisinya belum dapat memenuhi kewajiban, lanjut Nyoman, BEI akan memberi kesempatan hingga perusahaan dapat melunasi kewajiban sesuai aturan.

Ada beberapa alasan sebuah perusahaan melaksanakan buyback. Misalnya, untuk meningkatkan rasio keuangan, mengurangi likuiditas saham, mempersiapkan cadangan modal, hingga untuk diberikan kepada karyawan sebagai bonus.

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 3/POJK.04/2021 mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, disebutkan perusahaan wajib untuk melakukan pembelian kembali saham karena potensi delisting.

Sementara itu, terkait penghapusan pencatatan saham dari BEI, aturan ini tertuang dalam peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali atau relisting saham di bursa.

BEI dapat menghapus pencatatan saham jika, pertama, suatu emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat baik secara finansial atau secara hukum.

Selain itu pengaruhnya terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila