BEI dan Dompet Duafa Bidik 10 Juta Milenial Berwakaf di Pasar Modal
Demi menggaet kalangan milenial untuk berwakaf di pasar modal, Bursa Efek Indonesia menggandeng Dompet Dhuafa untuk menerbitkan instrumen sukuk wakaf yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
General Manager Wakaf Bobby P. Manullang menyebut akan menggaet 10 juta generasi milenial dalam lima tahun untuk bergabung ke dalam gerakan wakaf.
Ada dua cara yang dilakukan Dompet Duafa, pertama menyelenggarakan wakaf first. Wakaf first itu adalah event wakaf yang memang secara khusus menyapa para milenial. Bentuknya macam-macam termasuk talk show. Kedua, kata Bobby, wakaf challenge yaitu melombakan konten-konten kreator bertajuk wakaf. Hingga saat ini, baru 151 ribu orang yang bergabung.
Namun, Bobby ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengembangan wakaf berbasis milenial ini. Pertama, sulit untuk mendapatkan sumber modal yang cukup untuk mengoptimalkan aset tetap yang sudah dimiliki saat ini karena pemahaman masyarakat tentang wakaf masih luas. Sebagian besar orang menganggap wakaf sebagai ibadah yang hanya bisa dilakukan oleh kalangan kaya.
Tantangan kedua, kata Bobby, persepsi wakaf hanya efektif jika dilakukan dalam jumlah besar, sehingga orang merasa tidak pantas berwakaf dengan jumlah kecil, misalnya puluhan ribu rupiah. Ketiga adalah ketidakpedulian masyarakat terhadap wakaf, yang menyebabkan mereka menunda-nunda untuk berwakaf dengan alasan menunggu hingga menjadi kaya.
“Ini adalah salah satu dari tiga pandangan yang harus diubah,” ucap Bobby dalam talkshow bertajuk “Milenial Berwakaf dalam Pasar Modal: Cerdas spiritual, Cerdas Finansial”, pada Jumat (3/11).
Sementara, Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Rahmad Riyadi menyebut wakaf seharusnya bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan juga sebagai aset dalam bentuk amal atau kebaikan yang dapat memberi manfaat nyata, seperti pembangunan sumur.
“Wakaf ini menjadi sebuah pilar ekonomi syariah potensinya hampir Rp 200 triliun kalau itu betul bisa kita realisasikan, maka ini akan menjadi sebuah pilar yang luar biasa,” ucap Rahmad.
Bedanya, kata Rahmad, wakaf semua masyarakat umum bisa mengakses, sedangkan zakat hanya diperuntukan sesuai dengan asnaf. Asnaf merupakan orang-orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam Al-Quran yaitu terdapat delapan golongan, di antaranya adalah fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, riqab, fii sabilillah, dan ibn sabil.
Hingga saat ini, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh menyebut aset wakaf di saham baru senilai kurang lebih Rp 280 juta sejak 2019. Faktor yang menjadi penghambat, kata Irwan, masih banyak orang yang berpandangan bahwa wakaf hanya berkaitan dengan pengadaan makam, mendirikan madrasah, atau membangun masjid.