9 Emiten Terancam Delisting, Ini Upaya BEI Lindungi Investor Ritel

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
23/11/2023, 14.22 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait perlindungan bagi investor terhadap emiten yang masuk notasi khusus, mengalami suspensi, hingga terancam dikenakan penghapusan pencatatan saham secara paksa alias forced delisting. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, apabila emiten menginginkan penghapusan pencatatan saham secara sukarela, maka emiten tersebut wajib mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup dan melakukan buyback atau pembelian saham kembali. 

"Buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK," kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (23/11).

Aturan itu mengacu pada POJK 3/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal serta SEOJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang pembelian pembali saham perusahaan terbuka sebagai akibat dibatalkannya pencatatan efek oleh otoritas bursa.

"Seperti yang disebabkan oleh kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha," ungkapnya.

Sementara, pada perusahaan tercatat yang dilakukan suspensi maka, upaya perlindungan investor ritel dilakukan melalui beberapa hal. Antara lain dengan menyampaikan reminder delisting kepada perusahaan tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama enam bulan.

Lalu menyampaikan undangan hearing untuk meminta penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan. "Selanjutnya, perusahaan tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap bulan Juni dan Desember," sebut Nyoman.

Di sisi lain, otoritas bursa akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap enam bulan. Pengumuman itu mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.

BEI mencatat, saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang berpotensi delisting, yaitu PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW). 

Lalu ada PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), serta PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Bahkan saat ini birsa menjatuhkan potensi delisting kepada salah satu emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya Tbk (WSKT). 

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail