PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada PT Verdhana Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Direktur Penyelesaian, Kustodian dan Pengawasan, Eqy Essiqy dan Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI, Imelda Sebayang, Verdhana Sekuritas selaku pemakai jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan kepatuhan terhadap Peraturan KSEI.
Hal ini terkait dengan instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI, mekanisme penggunaan instruksi free of payment (FOP) sebagai instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI.
Selain itu, Verdhana Sekuritas juga belum menerapakan aturan terkait pendaftaran dan penggunaan Single Investor Identification (SID) nasabah yang merupakan perusahaan efek lain, bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lainnya yang dikecualikan untuk membuka rekening efek pada perusahaan efek oleh anggota bursa.
Untuk diketahui, perusahaan sekuritas dengan kode broker BB ini sahamnya dimiliki oleh Penta Buana Utama 62,5%. Herijanto Irawan menguasai 37,5%.
Perusahaan yang beralamat di Gedung Deutsche Bank 18 Jl. Imam Bonjol No 80, Jakarta ini memiliki modal dasar Rp 200 miliar dengan modal disetor Rp 80 miliar.
Berikut rata-rata nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Verdhana Sekuritas dalam enam bulan terakhir:
- November: Rp 188,40 miliar
- Oktober: Rp 196,75 miliar
- September: Rp 194,36 miliar
- Agustus: Rp 189,19 miliar
- Juli: Rp 186,97 miliar
- Juni: Rp 185,98 miliar
Sedangkan, nilai transaksinya dalam enam bulan terkahir sebagai berikut:
- Oktober: Rp 8,68 triliun
- September: Rp 10,49 triliun
- Agustus: Rp 9,65 triliun
- Juli: Rp 9,76 triliun
- Juni: Rp 7,03 triliun
- Mei: Rp 11,21 triliun