Jiwasraya Bakal Dilikuidasi, Bagaimana Nasib Aset Sitaan Bentjok Cs?

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.
Penulis: Syahrizal Sidik
2/1/2024, 10.38 WIB

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bakal melikuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Proses likuidasi diperkirakan memerlukan waktu tiga tahun hingga tuntas.

Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea mengungkapkan proses likuidasi tersebut akan dimulai dengan protokol pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami akan mengembalikan izinnya ke OJK. Setelahnya, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya sekaligus meminta pemegang saham mengangkat tim likuidasi,” ucap Robertus di Jakarta, pada Jumat (29/12) lalu. 

Robertus menambahkan, semua tahapan pembubaran Jiwasraya dilakukan bersama dengan OJK. “Saat ini terus kami kawal bersama detailnya. Harapan kami, proses itu berjalan sesuai ekspektasi,” ungkap dia. 

Di sisi lain, terkait nasib aset sitaan Jiwasraya dari terpidana Benny Tjokro (Bentjok) dan Heru Hidayat, saat ini nilainya ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun untuk reksa dana dan lebih dari Rp 8 triliun yang berupa aset tanah. 

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyatakan saat ini proses hukum di pengadilan masih berjalan mengenai aset yang disita Kejaksaan Agung tersebut. Nantinya aset sitaan ini akan dialihkan ke Jiwasraya sebelum diserahkan ke IFG Life. Aset-aset inilah yang nantinya akan digunakan untuk menutupi sisa liabilitas bagi nasabah yang belum setuju program restrukturisasi. 

Halaman: