Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 60 perusahaan yang berencana melakukan penawaran umum perdana saham atau inital public offering (IPO) tahun ini. Hal ini dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi.
"Sementara itu, di pipeline penawaran umum masih terdapat 85 perusahaan dengan perkiraan indikatif sebesar Rp 28,68 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO emiten baru sebanyak 60 perusahaan," kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (9/1).
Menurut OJK, total nilai IPO dari 60 perusahaan tersebut menyentuh Rp 10,01 triliun. Sementara itu, sebelas perusahaan akan melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) senilai Rp 5,40 triliun.
OJK juga mencatat terdapat delapan rencana penawaran umum efek bersifat utang maupun sukuk (EBUS) sebesar Rp 9,26 triliun. Lalu terdapat enam rencana penerbitan PUB EBIS Tahap I & II senilai Rp 4,01 triliun. OJK menargetkan total penggalangan dana di pasar modal bisa mencapai Rp 175 triliun hingga Rp 200 triliun untuk 2024.
Selain itu, dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, pada Desember 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atau perintah tertulis kepada lima perusahaan manajer investasi, satu perusahaan efek, dan satu emiten. Inarno menyebut sanksi administratif berupa peringatan tertulis ke satu penilai.
"Juga sanksi administratif baik berupa denda atau pencabutan izin orang maupun perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran," kata Inarno.
Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,6 miliar kepada tiga pihak terkait pelanggaran pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada satu pihak karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner kepada nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti. Lalu, tidak melakukan customer due diligence dan tidak melakukan identifikasi dan verifikasi identitas kepada beneficial owner tersebut.
"Pada 2023, OJK telah melakukan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak," ujar Inarno. Sanksi in terdiri atas sanksi berupa denda sebesar Rp86,3 miliar, 15 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan 26 peringatan tertulis.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp 20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.