Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum menetapkan sanksi terhadap kedua perusahaan konstruksi BUMN, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Saham keduanya hingga kini masih disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah gagal bayar atas surat utang yang diterbitkan perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan telah meminta penjelasan tertulis dan mengundang Wijaya Karya maupun Waskita Karya untuk menjelaskan perihal penyebab suspensi saham tersebut.
"OJK juga meminta rencana WIKA dan WSKT terhadap pembayaran obligasi dan sukuk termasuk rencana restrukturisasi atas utang tersebut," kata Inarno dalam jawaban tertulisnya, Kamis (11/1).
OJK, kata Inarno, selalu melakukan pemantauan atas proses restrukturisasi yang dilakukan oleh WIKA maupun WSKT. Selain itu, dalam melakukan pengawasan terhadap emiten, mendalam laporan yang disampaikan perusahaan secara berkala maupun insidentil.
Sementara, terkait penetapan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting terhadap WIKA dan WSKT, berdasarkan ketentuan BEI, hal itu bisa dilakukan jika kedua sahamnya disuspensi lebih dari 24 bulan. Namun, hingga saat ini suspensi saham perusahaan BUMN karya itu belum melewati masa 24 bulan.
"OJK terus melakukan pengawasan dalam langkah WIKA dan WSKT untuk memenuhi kewajibannya dan proses restrukturisasi kepada pemegang obligasi," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, saham WSKT disuspensi oleh BEI sejak Mei 2023. Ini berkaitan dengan penundaan pembayaran bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perseroan.
BEI juga menghentikan perdagangan sementara saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). BEI menjelaskan suspensi tersebut dilakukan karena WIKA gagal membayar pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
“Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan,” tulis pengumuman BEI, Senin (18/12).