Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan jika telah melakukan berbagai tindakan kepada emiten yang terancam dihapuskan pencatatan sahamnya atau delisting seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Saat ini, status saham Sugih Energy masih disuspensi dan sudah 4,5 tahun tidak dapat melakukan perdagangan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dewan komisaris dan direksi SUGI telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan sebagaimana tercantum melalui surat No. 017/BOD.SUGI/XI/2021 tanggal 12 Januari 2022.
Namun berdasarkan POJK No. 33/POJK.04/2014 perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota direksi paling lambat 90 hari setelah pengunduran diri. Untuk melakukan penggantian anggota dewan komisaris yang dalam masa jabatannya tidak lagi memenuhi persyaratan.
Tetapi, Nyoman menyebut jika SUGI belum melakukan RUPS setelah pengunduran diri oleh dewan komisaris dan direksi. "Bursa telah melakukan berbagai tindakan kepada SUGI, termasuk di antaranya pemberian sanksi atas tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan bursa oleh SUGI," kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (17/1).
Menelisik data perusahaan, saat ini Goldenhill Energy Fund memiliki 2,85 miliar saham SUGI, setara kepemilikan 11,52%. Lalu Dana Pensiun Pertamina dengan 1,99 miliar saham, setara kepemilikan 8,05%.
Selanjutnya terdapat Interventures Capital PTE LTD dengan 1,91 miliar saham, setara 7,71%. Terdapat pula Credit Suisse AG SG Trust A/C CL Sunrise Ass 1,6 miliar saham, setara kepemilikan 6,49%. Terakhir masyarakat 16,43 miliar saham.
Perusahaan yang bergerak di bisnis migas dan pertambangan batu bara ini memulai debutnya di bursa pada 19 Juni 2002 lalu dengan melepas 100 juta lembar saham di harga Rp 120 per unit dan memperoleh dana hasil penawaran umum perdana saham Rp 12 miliar. Namun kini sahamnya terjerembab di level gocap alias Rp 50 per unit.