Kliring Komoditi dan Koin Indonesia Kontongi Izin Operasional

Dokumentasi Perseroan
Penulis: Lona Olavia
19/1/2024, 11.16 WIB

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Bappebti juga memberikan izin ke PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penetapan dua lembaga ini yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Diharapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi dan meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

"Kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/1).

Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait mengungkapkan, KKI siap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia khususnya dalam meningkatkan efisiensi kegiatan perdagangan berjangka hingga memitigasi risiko terkait penyelesaian transaksi.

Halaman: