BEI Ungkap Penyebab Maraknya Emiten Masuk Papan Pemantauan Khusus

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
3/4/2024, 16.35 WIB

Banyak perusahaan yang baru melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO) masuk papan pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan masuknya perusahaan ke papan pemantauan khusus tersebut karena perusahaan tercatat banyak masuk ke dalam kriteria I, yakni rata-rata harga kurang dari Rp 51 dan kriteria 7 yakni rendahnya likuiditas perseroan.  

"Sebagian besar terdiri dari perusahaan-perusahaan yang telah lama tercatat di bursa dan kurang likuid perdagangan sahamnya,” kata Nyoman kepada wartawan, dikutip Rabu (3/4).

Dengan masuk ke papan pemantauan khusus, kata Nyoman, perusahaan tercatat tersebut dapat ditransaksikan pada harga yang lebih wajar. Nyoman juga berharap perusahaan dapat meningkatkan likuiditasnya sehingga dapat keluar dari papan tersebut.

Kemudian, Nyoman menegaskan bahwa Bursa dalam melakukan evaluasi calon perusahaan tercatat, tidak hanya mempertimbangkan pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansi persyaratan pencatatan.

Hal itu termasuk kinerja dan prospek ke depan dari perusahaan. Bursa juga meminta perusahaan yang baru melakukan penawaran umum, perusahaan harus memastikan penggunaan dana hasil penawaran umum  telah sesuai dengan prospektus yang diterbitkan.

Halaman:
Reporter: Nur Hana Putri Nabila