Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan bagi nasabah dan transaksi short selling atau jual kosong oleh perusahaan efek. Salah satu tujuan OJK mengatur pembiayaan transaksi efek ini adalah untuk meningkatkan likuiditas transaksi di bursa.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penerbitan aturan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin maupun transaksi short selling .
"(Peraturan OJK ini) akan memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah ataupun perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling," kata Aman dalam keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (3/5).
OJK berharap penyempurnaan aturan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi efek maupun transaksi short selling dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.
Analis Senior Columbia Threadneedle Investments Amit Kumar menyebutkan transaksi short selling terjadi ketika seorang investor yakin harga suatu saham sudah kemahalan atau overvalue dan dalam waktu dekat bakal turun.
Ia kemudian memutuskan untuk melakukan transaksi short selling atau jual kosong. Sang investor meminjam saham dari pihak ketiga lalu menjualnya. Ia menunggu sampai harga saham tersebut turun dalam sebelum memutuskan untuk membeli kembali (buyback) dengan harga yang lebih murah.
Saham yang sudah dibeli kembali dikembalikan kepada pemiliknya. Si investor mengantongi keuntungan yang berasal dari selisih harga jual dan harga pembelian kembali saham tersebut.
Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, mengatur poin-poin berikut ini:
1. Pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek.
2. Kewajiban bursa efek terkait perusahaan efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi efek.
3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi efek.
4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi efek nasabah.
5. Persyaratan efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi efek nasabah.
6. Mekanisme pembiayaan transaksi efek nasabah.
7. Transaksi short selling oleh perusahaan efek
8. Ketentuan sanksi.