Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memungut Rp 3,6 miliar per April 2024 dari pemberian sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha di pasar modal.
"Denda sebesar 3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada manajer investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner, Senin (13/5).
Selain itu, selama tahun 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak. Terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 22,375 miliar, 14 perintah tertulis, dan satu pencabutan orang per seorangan dan dua peringatan tertulis.
"Serta memberikan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 33,829 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal," sebut Inarno.
Selain itu juga terdapat 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
Di sisi kebijakan, kata Inarno, OJK menerbitkan POJK nomor 6 tahun 2024 tentang pembiayaan transaksi efek oleh pembiayaan efek bagi nasabah juga transaksi short selling atau jual kosong oleh perusahaan efek sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya.
Pengumuman POJK nomo 6 tahun 2024 sebenarnya sudah diumumkan pada Kamis 2 Mei yang lalu. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, penerbitan aturan ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin maupun transaksi short selling.
"(Peraturan OJK ini) akan memperkuat manajemen risiko bagi perusahaan efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek kepada nasabah ataupun perusahaan efek yang melakukan transaksi short selling," kata Aman dalam keterangan resmi OJK, dikutip Jumat (3/5).