Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa 41 emiten terancam pembatalan pencatatan atau delisting paksa oleh bursa usai penerapan Peraturan Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan 41 emiten saat ini berada dalam status perusahaan tercatat masih harus memenuhi kewajibannya sebagai perusahaan tercatat. Bursa juga terus memantau dan mengawasi aspek keterbukaan informasi serta pemenuhan kewajiban emiten tersebut.
Akan tetapi, Nyoman menyebut perkembangan setiap emiten sangat bervariasi dan kondisinya berbeda-beda, sehingga perlu memperhatikan keterbukaan informasi masing-masing perusahaan.
Dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3, diperlukan penyesuaian aturan untuk memastikan prosedur delisting berjalan sesuai dengan amanat peraturan tersebut dengan tetap menjaga perlindungan investor.
Selain itu, dengan dikeluarkannya peraturan 1-N, bursa sudah memberikan kepastian bagi perusahaan terkait prosedur delisting, baik yang dilakukan secara paksa oleh bursa maupun yang diajukan secara sukarela oleh perusahaan.
“Intinya untuk memastikan perusahaan ini juga harus aware bahwa akan ada kewajiban-kewajiban tambahan yang harus dipenuhi setelah dilakukan delisting oleh Bursa dalam hal ini force delisting,” kata Nyoman dalam Edukasi Wartawan terkait Peraturan I-N terkait Delisting secara virtual, Senin (3/6).
Tak hanya itu, Nyoman juga menyebut bahwa perusahaan yang terkena forced delisting, terutama para pihak seperti Dewan Direksi (BoD) harus bertanggung jawab atas masa depan perusahaan tersebut. Nyoman menegaskan komisioner perusahaan harus mengawasi dan pengendali juga bertanggung jawab.
Apabila dalam periode yang panjang perusahaan tersebut berujung pada forced delisting, BEI menilai bahwa pihak-pihak tersebut tidak mampu mempertahankan status perusahaan sebagai emiten. Oleh karena itu, bursa melarang mereka untuk kembali masuk ke pasar modal selama lima tahun.
“Untuk itu kami melarang mereka masuk kembali ke pasar modal, untuk saat ini kami atur itu waktunya 5 tahun,” kata Nyoman dalam Edukasi Wartawan terkait Peraturan I-N terkait Delisting secara virtual, Senin (3/6).
Tak hanya itu, Nyoman menyampaikan bahwa saat proses delisting, ada peraturan-peraturan yang perlu diharmonisasi, termasuk peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Untuk kondisi forced delisting, kata Nyoman, ada pihak-pihak yang wajib bertanggung jawab untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Dalam proses ini, bursa dan regulator berupaya melakukan pendekatan dengan perusahaan-perusahaan terkait.
“Kami diskusi, tentu tidak mudah. perlu dilakukan identifikasi karena ada pihak yang sudah disuspensi dalam waktu tertentu. Misalnya saat pemanggilan, mereka tidak langsung hadir. Tentu ini membutuhkan waktu,” tegas Nyoman.