Mekanisme Short Selling Bakal Meluncur Oktober, Inarno: Doakan Saja

Fauza Syahputra|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut transaksi short selling di BEI tetap akan diluncurkan pada Oktober mendatang.
22/7/2024, 18.51 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyebut mekanisme transaksi short selling (jual kosong) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal tetap meluncur sesuai target pada Oktober 2024.

“Iya, (short selling bakal meluncur Oktober). Semoga, doakan saja,” kata Inarno kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (22/7). 

Short selling merupakan transaksi jual beli saham, di mana investor tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Dalam transaksi ini, investor akan meminjam saham dari pihak lain. Hal ini merupakan suatu praktik perdagangan saham yang kerap dilakukan oleh investor dengan tingkat risiko cukup tinggi.

Peluncuran mekanisme transaksi short selling tinggal beberapa bulan lagi. Beberapa kalangan investor dan pelaku pasar mengkritisi rencana transaksi yang akan diluncurkan oleh otoritas bursa tersebut. BEI dinilai tergesa-gesa dan tidak memperhitungkan secara cermat dampak negatif dari short selling, yang antara lain  berpotensi menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun.

Oleh karena itu, para pelaku pasar berharap OJK sebagai regulator pasar modal mengawasi secara ketat mekanisme perdagangan baru ini. Apalagi, Cina dan Korea Selatan saat ini melarang keras implementasi short selling.

Melansir dari Reuters, otoritas Cina telah mengumumkan serangkaian langkah untuk memperbaiki pasar modalnya usai indeks CSI300 jatuh ke posisi terendah dalam lima tahun terakhir. Para pelaku short selling dituding sebagai pelaku di balik penurunan Bursa Cina.

Pengamat pasar modal sekaligus Direktur Avere Investama Teguh Hidayat mengatakan, mekanisme short selling seharusnya tidak diluncurkan oleh otoritas bursa. Teguh menyebut bursa Amerika Serikat memperbolehkan short selling. Namun, pasar modal Amerika Serikat jauh lebih baik perkembangannya dibandingkan pasar modal Indonesia. 

"Pasar modal Cina dan Korea Selatan yang lebih baik dari pasar modal kita melarang short selling. Agar short selling ini tidak membuat terpuruk lagi, satu-satunya cara jangan diberlakukan," kata Teguh kepada Katadata.co.id, Rabu (26/6). 

16 AB Siap Fasilitasi Transaksi Short Selling

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan hingga kini sudah ada 16 perusahaan efek anggota bursa (AB) yang mengajukan menjadi AB short selling per Juli ini. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan apabila dibandingkan dengan anggota bursa untuk transaksi margin yang mencapai 63 anggota bursa, jumlah AB untuk transaksi short selling ini relatif sedikit.  Meskipun begitu, Jeffrey mengatakan sebenarnya persyaratan terkait transaksi margin dan short selling kurang lebih sama. 

“Ya, tetapi untuk short selling perlu ada tambahan terkait perjanjian pinjam-meminjam efek dan ada sedikit penyesuaian pada statement of purpose (SOP),” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (18/7). 

Menurut Jeffrey, jika dilihat dari animo pelaku pasar, minat terhadap transaksi short selling masih cukup tinggi. Oleh karena itu, Bursa akan mulai berdiskusi dengan para anggota bursa (AB) melalui Asosiasi Perusahaan Efek. 

“Kalau target peraturannya ada di Oktober, itu tentu menjadi target kita bersama. Ya, sesuai dengan amanat dari POJK. Kapan itu bisa kita berlakukan, nanti kita lihat sama-sama,” tambahnya.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila