Bursa Efek Indonesia (BEI) menawarkan berbagai manfaat alias benefit bagi pihak-pihak yang akan melakukan pembelian, penjualan, dan pertukaran hak untuk menghasilkan atau mengurangi emisi GRK melalui Bursa Karbon atau IDXCarbon.
Benefit tersebut antara lain bebas biaya pendaftaran unit karbon (Rp0 per tCO2e) dan tanpa biaya tahunan, biaya rekening dormant atau biaya keanggotaan. Biaya pendaftaran sebesar Rp5 juta juga baru diberlakukan pada 25 September 2024.
“Selain itu, biaya transaksi bagi pembeli atau penjual dikenakan sebesar 0,11 persen (pasar reguler dan negosiasi) dan 0,22 persen (pasar lelang dan nonreguler) dari nilai transaksi,” dikutip dari keterangan tertulis, Senin (22/7).
Sejak berdiri pada 2023, IDXCarbon menjadi satu-satunya bursa karbon di Indonesia. Per 18 Juli 2024, jumlah pengguna jasa tumbuh menjadi total 68 pengguna dengan volume perdagangan mencapai 609.005 tCO2e.
Hal tersebut sejalan dengan landasan didirikannya IDXCarbon untuk mengurangi ancaman perubahan iklim, sekaligus menangkap manfaat dari besarnya potensi perdagangan karbon.
Berbekal pengalaman menjadi operator perdagangan saham, derivatif, dan surat utang maka BEI mempersiapkan kajian, pengembangan sistem, dan peraturan perdagangan karbon melalui IDXCarbon.
Prinsip yang digunakan dalam perdagangan karbon adalah polluter pays principle. Yakni, penghasil emisi dikenakan biaya tambahan dan di saat bersamaan mampu memberikan insentif untuk entitas yang berusaha mengurangi atau menghilangkan emisi.
Mekanisme penetapan harga karbon dirancang untuk memastikan adanya transfer modal dari aktivitas dengan produksi emisi gas rumah kaca (GRK) yang tinggi ke aktivitas dengan upaya pengurangan atau penghapusan karbon yang tinggi.
Saat ini di Indonesia dikenal dua jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan, yaitu allowance dan carbon offset.
Allowance atau dikenal dengan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi-Pelaku Usaha merupakan bentuk izin batas atas emisi GRK atau penetapan kuota emisi dalam periode penataan tertentu bagi pelaku usaha yang ditentukan pemerintah.
Sementara carbon offset atau Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK) adalah bukti pengurangan emisi oleh usaha atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi.
PTBAE-PU dan SPE-GRK tercatat pada Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) atau sistem registri kementerian lain yang terhubung ke SRN-PPI dan memiliki nomor atau kode registry unik untuk setiap unit karbon.