Investor Bisa Cuan dari Saham di Papan Pemantauan Khusus, Namun Ada Kendalanya

Fauza Syahputra|Katadata
Pekerja berada di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/6/2024). IHSG merosot 39,63 poin atau 0,57 persen ke posisi 6.935 pada penutupan perdagangan akhir pekan ini.
9/8/2024, 10.23 WIB

Mirae Asset Sekuritas menyebut banyaknya saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus (PPK) tidak selalu berarti negatif. Menurut Head of Investment Solution Mirae Asset Sekuritas, Roger MM, investor masih bisa meraup cuan dalam waktu singkat dari saham-saham yang masuk dalam PPK.

Roger mencontohkan, saham yang bernilai Rp 2 per lembar kemudian bisa naik menjadi Rp 15 hanya dalam waktu seminggu. Dengan demikian, hal ini menunjukkan saham yang masuk PPK bisa naik puluhan hingga ratusan persen.

Kendati demikian, Roger juga mengingatkan likuiditas saham-saham di PPK masih menjadi masalah karena pelaku pasar masih sulit membeli atau menjual kembali saham tersebut.

Ia mengatakan penerapan PPK saat ini justru dapat menekan nilai transaksi harian di bursa karena sekitar seperempat dari emiten di BEI masuk ke dalam PPK.

Roger juga berharap agar BEI mengevaluasi kembali metode pelaksanaan PPK, terutama terkait dengan sistem lelang berkala atau Full Call Auction (FCA) yang saat ini hanya dilakukan lima kali sehari.

“Kalau sistem perdagangan PPK dikembalikan saya rasa lebih baik,” kata Roger dalam Media Day: August 2024 bertajuk “Empowering Investors: Discover a Next-Level Trading System”, Kamis (8/8).

Roger juga mengamati adanya fenomena "hit and run" di kalangan pelaku pasar. Ia menyebut investor cenderung melakukan aksi jual cepat meskipun hanya untung sedikit,. Hal ini terjadi pada saham dengan kapitalisasi besar seperti PT Astra International Tbk (ASII) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

 “Apalagi saat IHSG turun, banyak yang ambil dibawah lalu jual cepat setelah untung 1% hingga 2% saja,” tambahnya.

Roger juga mengatakan pelaku pasar bereaksi negatif dengan diterapkannya kebijakan lelang berkala secara penuh atau full call auction (FCA) di papan pemantauan khusus BEI. Investor meminta agar otoritas bursa kembali meninjau kembali pemberlakuan sistem lelang berkala penuh atau full call auction di PPK Tahap II.

Hal itu karena Papan Pemantauan Khusus FCA tidak menampilkan informasi tentang tawaran beli (bid) maupun jual (ask). Investor hanya bisa mengandalkan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk memperkirakan harga dan volume saham.

Padahal FCA diluncurkan untuk perusahaan tercatat dengan kriteria tertentu sebagai upaya meningkatkan likuiditas saham dan perlindungan investor.

Dilansir dari laman BEI, PPK dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan kepada investor pasal modal. Saham perusahaan yang masuk papan ini akan diperdagangan secara periodic call auction yang terdiri dari lima sesi dalam satu hari.

Ada sejumlah kriteria saham yang masuk PPK. Beberapa di antaranya, rata-rata harga saham selama enam bulan terakhir kurang dari Rp 51 per lembar, ekuitas negatif dalam laporan keuangan terakhir, hingga berstatus PKPU.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila