Bos OJK Tekankan Sanksi dalam Dugaan Gratifikasi IPO di BEI

ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.
Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
27/8/2024, 16.15 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dugaan gratifikasi IPO benilai hingga miliaran yang dilakukan oleh lima oknum Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan, harus ada sanksi yang seimbang apabila ada hal-hal yang tidak berdasar ataupun melanggar terhadap ketentuan dan pengaturan yang berlaku.

“Ya tentu harus diberikan sanksi yang seimbang,” kata Mahendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Mahendra juga menyebut OJK mendukung langkah-langkah tersebut sebab bursa dipercaya sebagai Self Regulatory Organizations (SRO) demi menjaga kepercayaan investor.

Ia juga menyebut bahwa bursa perlu menjadi SRO yang dipercaya dalam mengelola transaksi dan investasi publik, serta harus benar-benar menjaga integritas yang baik.

Mahedra mengatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mendukung dan akan menindaklanjuti kasus gratifikasi tersebut.

Mahendra mengatakan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk terus meningkatkan disiplin dan integritas bursa sehingga tidak menimbulkan isu ketidakpercayaan.

Terkait keterlibatan OJK dalam kasus dugaan gratifikasi IPO, Mahendra mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum mendengar hal tersebut. Namun, OJK menyambut baik tindakan bursa yang memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Ya kami akan lihat sekiranya hal itu berkaitan dengan pihak yang berada di dalam OJK ya,” katanya.

BEI Benarkan Pecat Lima Karyawan yang Terlibat Gratifikasi IPO

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran etika yang melibatkan oknum karyawan bursa. Oleh sebab itu, BEI telah melakukan tindakan disiplin sesuai dengan prosedur serta kebijakan yang berlaku.

“BEI berkomitmen memenuhi prinsip good corporate governance melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) melalui implementasi ISO 37001:2016,” tulis Kautsar dalam keterangan resminya, Senin (26/8).

Dengan demikian, otoritas BEI menegaskan seluruh karyawannya dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga. Hal itu tidak terbatas pada uang, makanan, barang dan/atau jasa.

“Apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan SMAP, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan berikut https://wbs.idx.co.id/,” jelasnya.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila