Dugaan Gratifikasi di BEI, Guru Besar UI Curigai Kualitas Emiten IPO Sejak Lama

vecteezy.com/wicayada suwanachun
Ilustrasi gratifikasi, suap
27/8/2024, 19.12 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat sorotan karena kasus dugaan gratifikasi terkait initial public offering (IPO) yang melibatkan lima oknum karyawan Divisi Penilaian Perusahaan yang kini telah dipecat. Masyarakat kini meragukan kualitas emiten baru yang melantai di BEI melalui IPO. 

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan dirinya sejak lama telah mempertanyakan kualitas IPO di BEI. Hal itu terjadi sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator mengejar kuantitas emiten baru sebagai Key Performance Indicator (KPI) mereka. 

“Saya pikir dari dulu kualitas emiten baru dipertanyakan. Mungkin juga gara-gara ini,” kata Budi ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (27/8).

Menurut surat yang diterima oleh ruang wartawan BEI, praktik gratifikasi ini melibatkan beberapa emiten yang saat ini sahamnya telah tercatat di bursa. Selain itu, imbalan uang yang diterima oleh para oknum diduga berkisar antara ratusan juta hingga satu miliar rupiah untuk setiap emiten. 

Lebih jauh, sumber yang mengetahui hal ini mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ditemukan para oknum tersebut membentuk perusahaan jasa penasihat secara terorganisir. Dari perusahaan ini, terakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi yang serius di BEI, dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Mengambil Jalur Pintas

Merespons hal tersebut, Budi mengatakan banyak pihak yang memanfaatkan situasi di mana calon emiten harus segera menyerahkan dokumen tepat waktu. Jika terlambat, laporan audit mereka menjadi tidak berlaku dan mereka harus melakukan audit baru, yang tentunya akan memakan biaya lebih mahal.

Dengan demikian, Budi menyebut waktu yang terbatas untuk menyelesaikan proses IPO serta biaya audit tambahan membuat banyak calon emiten memilih jalur pintas.

“Jamak dilakukan, kemungkinan keluar biaya audit tambahan membuat banyak emiten memilih jalan pintas,” tambahnya.

Tak hanya itu, Budi mengatakan pihak yang dirugikan bisa saja menuntut balik BEI atau oknum yang terlibat jika mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Akan tetapi, ia menilai diungkapnya emiten yang terlibat kasus tersebut dikhawatirkan akan berefek lebih besar ke pasar. “Harus hati-hati dan dipertimbangkan baik-baik oleh BEI,”

Budi juga menambahkan bahwa proyeksi pasar modal ke depan setelah kasus gratifikasi ini mungkin akan terpengaruh. Akan tetapi, efeknya seharusnya hanya bersifat sementara. Setelah itu, pasar akan kembali fokus pada faktor-faktor dasar serta sentimen global dan domestik mengenai ekonomi, keuangan, dan politik.

 
Reporter: Nur Hana Putri Nabila